Repelita Bandung - M Rizal Fadillah menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang dinilai hanya menjadi kepanjangan kepentingan Joko Widodo dalam perkara ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Jumat lalu menyatakan enam laporan dugaan ijazah palsu sudah menemukan unsur pidana.
Proses ini membuat kasus dapat naik ke tahap penyidikan.
Rizal menyebut pemeriksaan laporan 30 Juni 2025 terlalu cepat seperti lompat kijang.
Sementara itu Bareskrim Mabes Polri menutup penyelidikan laporan TPUA sejak 9 Desember 2024 karena tidak menemukan unsur pidana.
Perlawanan tetap dilakukan lewat gelar perkara ulang pada 9 Juli 2025.
Hasil gelar perkara itu belum diumumkan.
Rizal menilai langkah jalan kuya Bareskrim menunjukkan asas persamaan di depan hukum tidak berjalan.
Menurutnya Bareskrim semestinya menemukan unsur pidana dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Bukti paling nyata menurut Rizal adalah ketidakcocokan nomor ijazah Frono Jiwo, Hary Mulyono, dan Sri Murtiningsih dengan ijazah Joko Widodo.
Perbedaan ini makin kuat jika hasil laboratorium forensik menguatkan temuan.
Rizal juga menyoroti dugaan foto ijazah yang bukan foto asli Joko Widodo.
Polda Metro Jaya terus memburu pelapor tanpa menunggu kepastian ijazah Jokowi.
Pasal pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, hoaks, dan manipulasi informasi dipakai membungkam rakyat.
Bagi Rizal hal ini bentuk kriminalisasi.
Publik dinilai Rizal dapat melihat Polda Metro Jaya bermimikri menjadi buzzer Jokowi.
Ijazah asli Jokowi disebut Rizal hanya mitos dan kebohongan besar.
Belum ada putusan hukum yang menyatakan keasliannya.
Hanya pernyataan kader PSI Dian Sandi yang menyebut ijazah Jokowi asli.
Rizal menilai pemerintah bersembunyi menghindari uji forensik terbuka.
Rakyat yang meminta kejelasan justru diburu.
Rizal menyebut penetapan tersangka hanya menunggu waktu.
Para terlapor yang kini dibidik tidak akan gentar.
Yang lebih ditakutkan adalah rakyat yang marah.
Rizal percaya pengejaran membuktikan ijazah palsu Jokowi akan terus berlanjut.
Korban hanyalah martir perjuangan membongkar kebohongan.
Rekayasa akan runtuh oleh keberanian rakyat.
Mati satu tumbuh seribu.
Rizal menyatakan rezim selesai dan tidak akan bangkit.
Rakyat akan memberi hukuman.
Pengadilan bisa diatur tetapi kemarahan rakyat tak terkendali.
Kebohongan akan mencari korban tetapi kebohongan itu akan jadi korban.
Rizal menyebut Joko Widodo penjahat pembohong yang harus diburu ditangkap dan dihukum.
Menurut Pasal 11 KUHP hukumannya bisa digantung.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

