Repelita Jakarta - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.
Analis komunikasi politik Hendri Satrio menyebut hanya ada tiga skenario yang memungkinkan Gibran dilengserkan dari jabatannya.
Menurut Hendri, opsi pertama adalah pengunduran diri secara sukarela dari Gibran sendiri.
Langkah ini dianggap paling cepat jika ada kesadaran dari yang bersangkutan untuk melepaskan posisi wakil presiden.
Skenario kedua adalah melalui mekanisme konstitusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Namun, Hendri mengingatkan proses ini tidak mudah dan akan memakan waktu serta memerlukan momentum politik yang tepat.
"Bisa saja Mas Gibran mundur secara sukarela, itu satu.
Atau yang kedua, melalui jalan konstitusi namun membutuhkan proses yang panjang dan menunggu momentum tepat," ujar Hendri, Minggu (6/7/2025).
Ia kemudian menyebutkan opsi ketiga yang terbilang kontroversial, yakni melalui keputusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, MK bisa saja mengeluarkan putusan yang memungkinkan presiden mengganti wakil presidennya di tengah masa jabatan.
"Misalnya, ada permohonan ke MK bahwa bila presiden tidak nyaman dengan wakil presidennya demi kelangsungan negara, atau dalam keadaan terdesak, presiden berhak mengganti wakil presiden," jelas Hendri.
Ia mencontohkan putusan nomor 90 yang pernah diputuskan MK secara cepat tanpa melalui sidang terbuka.
"Diputuskan tanpa sidang, presiden boleh mengganti wakil presiden di tengah jalan karena alasan keamanan atau kebutuhan negara yang mendesak.
Bisa jadi seperti itu," tandasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

