Repelita Palu - Muhammad Fuad Riyadi atau Gus Fuad Plered tiba di Kota Palu pada 19 Juli 2025 untuk menjalani rangkaian acara terkait kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap pendiri Alkhairaat, Habib Idrus Bin Salim Al Jufri.
Fuad dijadwalkan berada di Palu selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Juli 2025.
Selama di sana, ia mengikuti eksekusi putusan sidang adat yang digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu.
Selain itu, Fuad dijadwalkan bertemu dengan Ketua Utama Alkhairaat, HS Alwi bin Saggaf Aljufri.
Ia juga akan memenuhi panggilan penyidik di Polda Sulawesi Tengah.
Fuad dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada 7 April 2025.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo.
Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2 atau angka 3 jo.
Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam putusan sidang adat pada 10 April 2025, Fuad dijatuhi sanksi membayar denda berupa lima ekor kerbau sebagai pengganti leher, lima lembar kain kafan, lima dulang penampung kepala, lima bilah kelewang adat, lima mangkuk adat, lima buah piring bermotif daun kelor, serta 99 riyal untuk sedekah bagi pedagang kaki lima.
Sekretaris Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah Adriansyah Lamasitudju menjelaskan pihaknya sudah menerima pengajuan keringanan dari Fuad.
Permintaan itu berupa penggantian lima ekor kerbau menjadi lima ekor sapi.
"Gus Fuad melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya kepada para Abnaul Alkhairaat.
Ia juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan seluruh sanksi adat yang telah ditetapkan," ucap Adriansyah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

