Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Bos Proyek Tersangka Korupsi Bakar Uang Rp 3,8 Miliar Saat Digerebek

 Penampakan uang 1 juta ringgit (Rp 3,8 miliar) yang dibakar manajer proyek diduga untuk menghilangkan barang bukti kasus korupsi di Petaling Jaya, Negara Bagian Selangor, Malaysia, Sabtu (19/7/2025).

Repelita Kuala Lumpur - Seorang manajer proyek dari sebuah perusahaan konstruksi di Malaysia diduga mencoba memusnahkan barang bukti dengan cara membakar uang tunai mendekati 1 juta ringgit atau sekitar Rp 3,8 miliar saat kediamannya digerebek Komisi Anti-Korupsi Malaysia.

Peristiwa ini berlangsung di rumahnya yang terletak di Petaling Jaya, Selangor, dan langsung menyita perhatian publik usai foto-foto lembaran uang kertas 100 ringgit yang hangus beredar luas di media sosial.

Pada Sabtu 19 Juli 2025, sumber dari Komisi Anti-Korupsi Malaysia menyebutkan tersangka membakar uang itu ketika petugas tiba di lokasi.

Begitu masuk rumah, petugas mendapati asap tebal yang berasal dari kamar mandi.

“Setelah diperiksa, petugas MACC menemukan uang kertas 100 ringgit senilai 1 juta ringgit telah dibakar,” ujar sumber tersebut.

Selain uang yang dibakar, petugas menemukan uang tunai lain senilai 7,5 juta ringgit atau sekitar Rp 28,8 miliar yang disembunyikan dalam kotak bantal.

Tidak hanya itu, sejumlah barang mewah juga disita, seperti jam tangan bermerek Rolex, Omega, dan Cartier, serta berbagai perhiasan, cincin, dan koin emas.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proyek pembangunan pusat data.

Wakil Kepala Komisioner MACC Datuk Seri Ahmad Khusairi Yahaya menegaskan tindakan menghilangkan barang bukti termasuk pelanggaran berat.

“Setiap upaya untuk menghilangkan barang bukti merupakan pelanggaran serius berdasarkan Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas Ahmad Khusairi.

Hingga kini, proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri jalur dana dan pihak lain yang terkait.

Komisi Anti-Korupsi Malaysia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menghalangi jalannya penyidikan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved