
Repelita Jakarta - Pengacara sekaligus aktivis media sosial Nazlira Alhabsy angkat bicara terkait putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Nazlira menilai perkara hukum yang menjerat Tom penuh tanda tanya dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.
“Apakah Prabowo tahu Tom Lembong menteri yang lurus dan bersih? Pasti tahu,” tulis Nazlira melalui akun X @Naz_lira pada 20 Juli 2025.
Meski begitu, dia menegaskan Presiden Prabowo tidak mungkin ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Demi menghormati penegakan hukum, tentu tidak. Itu melanggar independensi peradilan dan bisa dianggap melecehkan kekuasaan kehakiman,” ujarnya.
Nazlira menambahkan masih ada satu jalur konstitusional yang sah, yaitu grasi dari Presiden.
Menurutnya, grasi bisa menjadi jalan keluar menyelamatkan orang yang lurus dan jujur dari jerat sistem hukum yang rusak.
Ia menerangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tidak mengharuskan terpidana mengakui kesalahan untuk bisa meminta grasi.
Namun, pengajuan tetap harus dilakukan secara tertulis setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Persoalannya, apakah Tom Lembong yang merasa dikriminalisasi bersedia mengajukan grasi atau tidak,” katanya.
Nazlira menekankan Presiden tidak bisa mencampuri jalannya persidangan, tetapi bisa menggunakan hak grasi usai putusan final.
Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi hukuman atas dugaan korupsi impor gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutus Tom bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
Ia juga didenda Rp750 juta dengan ketentuan hukuman pengganti 6 bulan penjara bila denda tidak dibayar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat 18 Juli 2025 malam.
Putusan ini menjadi penutup rangkaian persidangan panjang yang membedah kebijakan impor gula era Tom menjabat Menteri Perdagangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan Tom bertolak belakang dengan aturan hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

