Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Gibran Terancam Lengser jika Akun Fufufafa Terbukti Miliknya, Dua Pakar Hukum Serukan Pemakzulan

Repelita Jakarta - Polemik kepemilikan akun anonim Fufufafa yang dikaitkan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan tajam setelah dua pakar hukum tata negara, Mahfud MD dan Feri Amsari, menyuarakan kemungkinan pemakzulan.

Mahfud menyatakan bahwa jika terbukti Gibran berada di balik akun tersebut, hal itu dapat menjadi landasan hukum yang sangat kuat untuk memulai proses pemakzulan.

“Kalau Fufufafa itu benar terkait Gibran, itu alasan yang sangat kuat untuk pemakzulan. Itu bisa, tetapi tidak mudah,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Selasa, 1 Juli 2025.

Menurut Mahfud, tahapan pemakzulan dimulai dari pimpinan DPR, kemudian dibahas oleh komisi atau Badan Legislasi, dan harus mendapatkan persetujuan di sidang paripurna.

Namun, ia menilai bahwa konfigurasi politik saat ini membuat pencapaian dukungan sepertiga suara di DPR menjadi sangat sulit.

Senada dengan Mahfud, Feri Amsari juga menyatakan bahwa jika benar akun Fufufafa dimiliki oleh Gibran, maka hal itu menjadi dasar yang sah untuk pemakzulan.

"Kalau benar akun Fufufafa itu milik Gibran, maka selesai dia. DPR seharusnya membongkar kebenaran itu," ujar Feri.

Ia juga mendorong DPR menjalankan fungsi pengawasan dan menyelidiki kebenaran kepemilikan akun tersebut secara terbuka dan transparan.

Isu Fufufafa yang awalnya muncul dari forum Kaskus kini telah menyeret konstitusi ke pusat perdebatan politik nasional.

Desakan pemakzulan Gibran juga datang dari Forum Purnawirawan TNI yang telah mengirimkan surat resmi kepada DPR dan MPR.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengingatkan bahwa proses pemakzulan tidak boleh didasarkan pada tekanan opini publik atau kepentingan politik semata.

Menurutnya, MPR bukanlah pihak pemrakarsa pemakzulan, melainkan pelaksana keputusan setelah DPR menjalankan proses awal.

Yance menegaskan bahwa mekanisme konstitusional harus ditegakkan secara berhati-hati agar tidak menabrak prinsip hukum yang berlaku.

Ia juga menilai bahwa argumen yang berkembang di publik saat ini masih belum sepenuhnya solid dari sisi hukum, dan bisa jadi hanya bagian dari manuver politik.

“Pintu masuknya ada di DPR, bukan di MPR. DPR bisa menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat bila ada dugaan pelanggaran sesuai Pasal 7A,” ujar Yance.

Proses pemakzulan sendiri menuntut keterlibatan berbagai institusi negara dan tidak bisa dijalankan secara serampangan tanpa bukti hukum yang sahih. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved