Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Gibran Sorot Tak Terpenuhinya Hak PRT, Dorong Pengesahan RUU PPRT

 Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pembekalan kepada 100 Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV dan 110 Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII, di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 7, Jakarta, Senin (14/07/2025).

Repelita Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyoroti minimnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini kerap terabaikan.

Menurut Gibran, persoalan tersebut antara lain disebabkan oleh tidak profesionalnya sistem perekrutan pekerja rumah tangga.

“Termasuk kebutuhan dasar seperti makanan, tempat istirahat, kesehatan, bahkan ada dari mereka yang mengalami PHK secara sepihak tanpa diberikan biaya untuk kembali pulang ke kampung halamannya,” ujar Gibran dalam unggahan di akun YouTube @Gibran TV, Senin, 14 Juli 2025.

Ia mendorong pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Salah satu poin utama dari RUU PPRT adalah memberikan pengakuan hukum serta perlindungan yang jelas bagi para pekerja rumah tangga.

RUU tersebut juga mengatur hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga agar berjalan secara adil, profesional, dan transparan.

“Mari jadikan RUU PPRT sebagai tonggak perubahan nyata, yang menjadi dasar hukum yang nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia karena melindungi pekerja rumah tangga adalah bagian dari menjaga kemanusiaan kita bersama,” ujarnya.

Gibran menekankan bahwa pengesahan RUU ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja rentan.

Ia juga menyebut komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mendukung penuh pengesahan RUU PPRT dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.

“Ini adalah cerminan bahwa negara juga hadir untuk para pekerja rumah tangga,” lanjut Gibran.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam peringatan Hari Buruh Internasional memaparkan empat poin utama dalam RUU PPRT yang menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo.

Poin pertama adalah pengaturan upah bagi pekerja rumah tangga.

Said menekankan pentingnya kejelasan dalam komponen upah, termasuk menghitung kebutuhan makan jika pekerja tinggal di rumah majikan.

Poin kedua adalah pengaturan jam kerja yang manusiawi.

Poin ketiga adalah perlindungan atas martabat para pekerja rumah tangga.

Terakhir, aturan yang mengikat mengenai hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja.

“Harus jelas, diberikan hak istirahat seminggu mungkin, dua hari atau satu hari,” ujar Said.

Sebagai catatan, RUU PPRT telah diajukan sejak tahun 2004 dan selalu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) setiap periode DPR.

Namun hingga kini belum kunjung disahkan, termasuk oleh DPR periode 2019–2024 yang telah berakhir. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved