
Repelita Jakarta - Hadar Nafis Gumay yang pernah menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode 2012-2017, meminta DPR dan pemerintah berhenti membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.
Ia menilai perlawanan ini terlihat dari berbagai pernyataan para pembentuk undang-undang yang berdalih masih mempelajari amar putusan MK.
Hadar menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara dalam diskusi daring Perludem pada Jumat, 18 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa tidak perlu ada alasan untuk menunda penerapan putusan MK.
Menurutnya, yang harus dilakukan DPR dan pemerintah adalah segera menjalankan apa yang diperintahkan, yaitu merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai arahan Mahkamah.
Hadar juga mengingatkan bila pemerintah dan DPR sengaja menunda, maka esensi perbaikan sistem pemilu akan hilang.
Ia mengkhawatirkan beban kerja penyelenggara pemilu malah semakin berat karena tidak ada kepastian hukum yang jelas.
Bila proses penyusunan aturan baru ditunda, Hadar menilai tujuan pemisahan jadwal pemilu untuk meringankan beban dan meningkatkan integritas pemilu tidak akan tercapai.
Seperti diketahui, putusan MK tentang pemisahan pemilu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Mahkamah memutuskan bahwa pemilu nasional dan lokal harus digelar terpisah mulai 2029.
Putusan tersebut dibacakan Mahkamah pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dalam putusan, disebutkan pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, presiden dan wakil presiden.
Sementara pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Mahkamah menetapkan pemilu lokal digelar dalam rentang dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah presiden dan DPR-DPD dilantik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

