
Repelita Mataram - Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang sebelumnya disebut tewas tenggelam di kolam villa Gili Trawangan, Lombok Utara, kini mulai menemui titik terang.
Polda NTB memastikan korban tidak meninggal karena kecelakaan, melainkan kuat dugaan akibat penganiayaan.
1. Dua Atasan Jadi Tersangka
Dua perwira kepolisian, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Harus Chandra, yang merupakan atasan korban, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keduanya awalnya mengklaim bahwa Brigadir Nurhadi tewas karena tenggelam.
Namun penyidikan membuktikan bahwa terdapat luka-luka yang mengindikasikan kekerasan pada tubuh korban.
2. Ketahuan Bohong saat Uji Poligraf
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengatakan bahwa kedua tersangka tidak berkata jujur saat menjalani tes poligraf.
"Semua dinyatakan berbohong secara umum," ungkap Syarif pada Jumat (4/7/2025).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi dalam perkara tersebut.
3. Satu Perempuan Turut Jadi Tersangka
Selain dua perwira polisi, seorang wanita berinisial M juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Syarif menegaskan bahwa pihaknya menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena telah ditemukan cukup bukti adanya unsur penganiayaan.
4. Kronologi Pesta Berujung Maut
Peristiwa ini berawal pada 16 April 2025 ketika Brigadir Nurhadi diajak liburan ke Gili Trawangan bersama dua atasannya.
Turut bergabung dua wanita berinisial P dan M.
Kelimanya menginap di sebuah villa dan berpesta.
Diduga, sebelum kejadian, korban sempat merayu salah satu wanita yang ikut dalam rombongan.
Tak lama kemudian, korban diberikan obat penenang.
Syarif menduga penganiayaan terjadi dalam rentang waktu antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA.
"Sehingga space waktu ini patut diduga tempat terjadinya pencekikan," ujarnya.
5. Luka di Seluruh Tubuh Korban
Polda NTB kemudian melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) terhadap jenazah Brigadir Nurhadi pada 1 Mei 2025 di TPU Peresak, Dusun Jejelok, Kecamatan Narmada.
Hasilnya, ditemukan luka di sejumlah bagian tubuh korban.
Meskipun begitu, hingga kini belum ada rekaman CCTV yang menunjukkan proses terjadinya penganiayaan.
Syarif menambahkan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, sebab belum satu pun dari mereka yang mengakui perbuatannya.
6. Penetapan Tersangka Resmi Dilakukan
Awalnya, kematian Brigadir Nurhadi disebut sebagai kecelakaan karena tenggelam, berdasarkan keterangan dari para tersangka.
Namun, penyidikan yang dilakukan Polda NTB membalikkan narasi tersebut.
Dua atasan korban ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2025 setelah ditemukan indikasi kuat adanya kekerasan yang menyebabkan kematian (\*).
Editor: 91224 R-ID Elok.