Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan delapan orang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex oleh sejumlah bank milik negara.
Penetapan Tersangka ini diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Selasa 22 Juli 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk membuktikan peran masing-masing pihak.
Berikut rincian delapan Tersangka beserta dugaan peran yang disangkakan:
1. Allan Moran Severino
Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 hingga 2023 ini diduga bertanggung jawab penuh atas pengajuan kredit ke berbagai bank menggunakan invoice fiktif.
Dana pinjaman yang seharusnya dimanfaatkan sebagai modal kerja justru dialihkan untuk melunasi utang MTN milik perusahaan.
2. Babay Farid Wazadi
Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta periode 2019 sampai 2022 ini diduga sebagai pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan kredit, namun tetap meloloskan pinjaman PT Sritex tanpa mengevaluasi kewajiban MTN yang jatuh tempo.
Ia juga disebut menyetujui fasilitas pinjaman tanpa jaminan kebendaan meski debitur tidak memenuhi kualifikasi sebagai nasabah prima.
3. Pramono Sigit
Mantan Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 hingga 2021 ini turut mendukung persetujuan kredit PT Sritex meskipun mengetahui kewajiban MTN perusahaan belum dilunasi.
Ia tetap menyetujui skema pinjaman tanpa jaminan kebendaan meski status debitur dianggap tidak layak.
4. Yuddy Renaldi
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 hingga Maret 2025 ini disangka menyetujui penambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar walau laporan keuangan PT Sritex tidak mencantumkan kewajiban kredit sebelumnya senilai Rp200 miliar.
Ia juga diduga tetap memberi persetujuan meski mengetahui kewajiban MTN akan segera jatuh tempo.
5. Benny Riswandi
Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 sampai 2023 ini bertanggung jawab di Komite Kredit Kantor Pusat IV.
Ia disebut tidak melakukan evaluasi mendalam atas laporan keuangan debitur dan tetap meloloskan fasilitas kredit tanpa jaminan fisik hanya dengan mempertimbangkan status PT Sritex sebagai perusahaan terbuka.
6. Supriyanto
Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 hingga 2023 ini disorot karena tidak membentuk komite kebijakan perkreditan sesuai aturan saat memberikan fasilitas kredit rantai pasok kepada PT Sritex.
Ia tetap menyetujui pinjaman meskipun kewajiban perusahaan melebihi jumlah aset yang dimiliki.
7. Pujiono
Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 sampai 2020 ini juga mendukung pemberian pinjaman SCF tanpa pembentukan komite resmi.
Ia tetap meloloskan pinjaman meski laporan keuangan menunjukkan kewajiban perusahaan lebih besar daripada total asetnya.
8. Suldiarta
Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 hingga 2020 ini diduga lalai dalam memastikan akurasi laporan keuangan audit.
Ia tetap menandatangani dokumen persetujuan pinjaman meski validitas data buyer dan supplier tidak diverifikasi secara menyeluruh.
Seluruh Tersangka akan menjalani pemeriksaan lanjutan agar berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke pengadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

