Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Bumbu Instan asal Indonesia Dilabeli Peringatan Kanker di AS, Ini Penjelasan BPOM

 Bumbu Instan asal Indonesia Dilabeli Peringatan Kanker di AS, Ini Penjelasan BPOM

Repelita Jakarta - Temuan terkait bumbu instan asal Indonesia yang ramai disebut mengandung bahan berisiko kanker sempat menghebohkan jagat media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Seorang pengguna media sosial membagikan pengalamannya saat mendapati bumbu instan tersebut memiliki label peringatan kanker di salah satu supermarket yang berlokasi di California, Amerika Serikat.

Dalam video yang beredar, netizen itu menyebut merek bumbu instan yang terkenal tersebut adalah Bamboe, di mana hampir semua varian produk ditemukan dengan label peringatan berbahaya.

Netizen itu juga menyebut bahwa produk bumbu instan dari merek lain, seperti Indofood, tidak memiliki label serupa meski dijual di tempat yang sama.

Label yang terpampang pada kemasan bumbu instan tersebut bertuliskan Prop 65 atau peringatan Proposisi 65, yang merupakan ketentuan hukum Negara Bagian California untuk produk-produk yang dianggap memiliki risiko kandungan bahan kimia pemicu kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi.

Isu yang terlanjur viral itu memancing reaksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia atau BPOM.

BPOM menegaskan bahwa pencantuman label Prop 65 Warning hanya berlaku di wilayah California dan tidak serta-merta menyatakan produk tersebut berbahaya atau terlarang untuk dikonsumsi.

Penjelasan resmi ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Komunikasi Informasi dan Edukasi Biro Humas dan DSP Badan POM, Eka Rosmalasari, pada Minggu 27 Juli 2025.

Ia menerangkan bahwa label tersebut hanyalah bentuk kewajiban negara bagian setempat untuk memberikan informasi risiko kepada konsumen jika suatu produk terpapar bahan kimia tertentu, meski pada level paparan yang rendah.

Eka juga menjelaskan kebijakan label Prop 65 merupakan bentuk keterbukaan informasi dan tidak selalu berkaitan dengan larangan peredaran atau standar keamanan pangan secara umum.

BPOM memastikan seluruh produk bumbu instan yang beredar di Indonesia, termasuk yang diekspor, telah melalui proses pemeriksaan izin edar dan telah memenuhi standar keamanan, manfaat, serta mutu.

Menutup penjelasannya, BPOM menyatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan pihak produsen dan terus memantau perkembangan isu yang sudah terlanjur menyebar luas di masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved