
Repelita Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyepakati restrukturisasi dan penyesuaian efisiensi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2025, termasuk pengalokasian tambahan belanja pegawai sebagaimana diajukan pemerintah.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Komisi VIII menyetujui hasil rekonstruksi anggaran Kemenag setelah adanya relaksasi sebesar Rp2,38 triliun.
Dana itu dialokasikan untuk mendukung program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah serta penyesuaian anggaran di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun yang digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, Selasa 8 Juli 2025.
Persetujuan itu turut berdampak pada perubahan pagu anggaran Kemenag tahun 2025, yang semula berada di angka Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.
Komisi VIII juga menyetujui usulan relaksasi efisiensi lanjutan pada tahap II dan III sesuai pengajuan dari Menteri Agama.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 tahap II dan III dengan total sebesar Rp8,74 triliun,” lanjut Ansory.
Tak hanya itu, tambahan anggaran sebesar Rp8,43 triliun untuk belanja pegawai juga turut mendapat restu, demi menjamin pembayaran gaji ASN baru serta tunjangan profesi guru.
Ansory menilai langkah ini penting dalam menjamin kelangsungan pelayanan publik dan pelaksanaan program-program pendidikan berbasis keagamaan.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” tutupnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

