
Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018‑2023 pada Kamis malam 10 Juli 2025.
Penetapan Riza Chalid diumumkan bersamaan dengan delapan nama lain, termasuk mantan pejabat di tubuh Pertamina.
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan posisi Riza Chalid sebagai pemilik manfaat dari perusahaan PT Orbit Terminal Merak.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menggeledah rumah Riza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 25 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah uang tunai sebesar Rp883 juta dan 1.500 dollar Amerika Serikat.
Penyidik juga mengamankan dokumen penting serta perangkat elektronik yang diyakini berkaitan dengan perkara tersebut.
Ratusan bundel dokumen ditemukan dalam penggeledahan dan diduga berisi catatan transaksi minyak serta struktur operasional perusahaan milik Riza.
Rumah yang digeledah itu juga digunakan sebagai kantor oleh beberapa pihak yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya adalah anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang disebut aktif dalam jaringan perantara minyak.
Kejagung masih terus memantau keberadaan Riza Chalid yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik.
Sejak penetapan status tersangka, Kejagung telah mencegah Riza bepergian ke luar negeri, terhitung sejak 10 Juli 2025 dan berlaku enam bulan ke depan.
Meski demikian, penyidik menduga kuat bahwa Riza sudah tidak berada di dalam negeri dan kemungkinan besar menetap di Singapura.
Koordinasi dengan otoritas luar negeri telah dilakukan untuk memfasilitasi langkah hukum lanjutan terhadap Riza Chalid.
Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Riza Chalid tidak terlepas dari peranannya dalam kebijakan penyewaan fasilitas terminal BBM Merak.
Perusahaan pelat merah Pertamina menyampaikan komitmen untuk tetap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan menjaga stabilitas operasional.
Kejagung juga mengumumkan bahwa estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp285 triliun.
Nilai kerugian ini ditaksir berasal dari manipulasi harga dan indikasi pengoplosan bahan bakar dalam transaksi jangka panjang.
Deretan tersangka berasal dari latar belakang beragam, mulai dari broker minyak, pejabat Pertamina, hingga pengusaha swasta.
Anak Riza Chalid yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka disebut turut menikmati keuntungan dari transaksi minyak impor.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Plaza Asia yang diketahui berkaitan dengan jaringan perusahaan Riza.
Barang bukti lain yang disita mencakup map besar, dokumen kontrak, CPU komputer, dan uang dalam berbagai mata uang.
Langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Riza Chalid menandakan ia masuk kategori tokoh berisiko tinggi yang harus diawasi ketat.
Kejagung menyatakan tak segan untuk mengambil langkah paksa jika Riza tidak menunjukkan niat baik kembali ke tanah air.
Kemungkinan kerugian negara juga masih bisa bertambah seiring pendalaman yang dilakukan penyidik bersama para ahli.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut tata kelola sektor energi yang selama ini tertutup dan sarat permainan.
Masyarakat dan kalangan pakar berharap kasus ini tidak berhenti di penetapan tersangka dan benar-benar dibawa hingga ke meja hijau.
Penanganan kasus ini juga menjadi ujian bagi pemerintahan Prabowo dalam membersihkan sektor energi dari cengkeraman mafia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

