
Repelita Jakarta - Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri menegaskan bahwa keputusan untuk menghentikan penyelidikan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut mengaku kecewa dengan hasil akhir penyelidikan.
Rismon menilai data yang diserahkan ke penyidik melalui gelar perkara khusus seharusnya dapat dipertimbangkan lebih serius, sebab metode digital forensik yang digunakannya telah terbukti diakui secara internasional.
Ia mencontohkan metode serupa pernah digunakan untuk membongkar kasus Hitler's Diaries yang menjadi sorotan dunia.
Rismon berharap penegak hukum di Indonesia lebih terbuka mempelajari praktik digital forensik dalam perkara-perkara besar.
“Pandangan saya, penghentian ini sangat tidak memuaskan karena bukti kami dipandang hanya sebagai bukti sekunder yang tak bisa dijadikan pembuktian,” ujar Rismon kepada wartawan, Kamis 31 Juli 2025.
Sebelumnya, muncul foto hasil gelar perkara khusus Biro Wassidik Bareskrim Polri terkait laporan ijazah palsu Jokowi yang diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Penyelidikan yang sempat dihentikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini kemudian dilanjutkan melalui permintaan gelar perkara khusus atas desakan TPUA.
Gelar perkara khusus dilaksanakan di Bareskrim Polri pada Rabu 9 Juli 2025, dan ditutup dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/VII/RES.7.5/2025/BARESKRIM tertanggal 25 Juli 2025, ditandatangani Brigjen Sumarto selaku Karo Wassidik.
Dalam SP3D disebutkan bahwa penyelidikan dihentikan karena data yang diserahkan TPUA dan Rismon Sianipar hanya berupa keterangan tambahan yang dinilai sebagai data sekunder, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Hingga kini, pihak Polri belum memberikan keterangan tambahan terkait penanganan kasus tersebut, meski beberapa pejabat humas Polri telah dihubungi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

