Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Nicho Silalahi menyampaikan kritik pedas usai Bambang Beathor Suryadi diberhentikan dari jabatannya sebagai tenaga ahli di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin).
Melalui unggahan di akun X pribadinya pada Minggu, 6 Juli 2025, Nicho menilai pemecatan Beathor memperlihatkan watak sejati Budiman Sudjatmiko.
Ia menyoroti sikap Budiman yang dinilai memilih loyal kepada Joko Widodo ketimbang setia kepada partai yang membesarkannya.
“Dipecatnya bang Beathor yang juga kader sejati @PDI_Perjuangan dari BP Taskin,” tulis Nicho.
“Itu menunjukan bahwa Si bengak Budiman Sudjatmiko melawan partai yang dulu memungutnya ketika masih luntang-lantung dan sekaligus mempertegas loyalitas pada @jokowi,” sambungnya.
Nicho juga mengungkap bahwa Beathor dan Budiman sebenarnya memiliki hubungan pertemanan yang dekat.
Namun dalam situasi ini, menurut Nicho, Budiman lebih memilih mengamankan kepentingan pribadi daripada menjaga loyalitas terhadap rekan sejalan.
“Padahal Si Bengak Itu juga berteman baik dengan bang Beathor.”
“Artinya bagi si bengak itu tidak ada pertemanan. Yang ada kepentingan untuk mengamankan jabatannya sendiri di BP Taskin,” tulis Nicho.
Bambang Beathor sebelumnya diberhentikan dari BP Taskin berdasarkan surat resmi bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BP Taskin, Eni Rukawiani.
Dalam isi surat disebutkan bahwa kontrak kerja Beathor tidak diperpanjang setelah berakhir pada 30 Juni 2025.
Alasan pemberhentian merujuk pada evaluasi internal yang menyimpulkan terjadinya pelanggaran kode etik dan tidak tercapainya target kinerja.
“Berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai, selanjutnya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja saudara tidak dilanjutkan,” demikian bunyi kutipan isi surat tersebut.
Pemberhentian Beathor terjadi tak lama setelah dirinya melontarkan kritik soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo secara terbuka di hadapan publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.