Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan ulang gelar perkara khusus terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo setelah adanya permintaan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Gelar perkara awalnya direncanakan digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, namun diundur menjadi 9 Juli 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penundaan dilakukan atas permohonan TPUA.
"TPUA meminta penghadiran beberapa pengajuan nama," ujar Truno, Kamis, 3 Juli 2025.
TPUA mengajukan keikutsertaan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar dalam proses gelar perkara khusus tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim telah menyatakan bahwa ijazah sarjana milik Jokowi identik dengan dokumen milik tiga rekannya yang juga lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 22 Mei 2025 lalu.
Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium dan pembanding, ijazah Jokowi berasal dari produk yang sama dengan milik rekan-rekannya.
Dokumen asli ijazah tersebut disebut telah diperoleh penyelidik, yakni ijazah Sarjana Kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT, tertanggal 5 November 1985.
Uji laboratorium terhadap dokumen itu dilakukan dengan membandingkan bahan kertas, teknik cetak, jenis tinta, hingga cap stempel dan tanda tangan pejabat kampus.
Namun, TPUA selaku pihak pelapor menolak hasil gelar perkara sebelumnya karena merasa tidak dilibatkan dalam prosesnya.
Mereka kini menuntut adanya gelar perkara ulang yang melibatkan pihak independen dan saksi tambahan.
Polri menyatakan siap memfasilitasi kehadiran pihak-pihak yang diajukan TPUA dalam gelar perkara khusus mendatang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok