
Repelita Pemalang - Suasana mencekam menyelimuti Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu malam 23 Juli 2025 saat ceramah Habib Muhammad Rizieq Shihab diwarnai bentrokan.
Kerusuhan terjadi ketika ratusan anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS) mengenakan pakaian gelap mencoba menerobos lokasi ceramah untuk membubarkan acara.
Mereka terlibat bentrok dengan simpatisan Front Persatuan Islam (FPI) yang sebagian besar memakai pakaian putih.
Barisan pengamanan dari pihak kepolisian sempat berupaya menahan massa, namun ketegangan memuncak hingga kericuhan tidak terhindarkan.
Dalam insiden tersebut, lima orang mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Beberapa korban mengalami luka cukup dalam dan membutuhkan penanganan medis intensif.
Seorang saksi mata bernama Ahmad, 50 tahun, membenarkan suasana kacau tersebut.
“Banyak FPI mungkin ya, bajunya putih-putih mengejar orang-orang yang baju hitam katanya kubu PWI… kejadiannya sekitar 15 menitan,” ujar Ahmad.
Bentrok juga menyebabkan satu anggota polisi terluka akibat lemparan benda keras ketika berusaha meredakan situasi.
Habib Rizieq di hadapan jamaah menegaskan agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum dan menuntut perlindungan maksimal dari pihak berwenang.
Setelah situasi mulai kondusif, kelima korban segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.
Beberapa di antaranya masih dirawat intensif akibat luka terbuka dan risiko infeksi.
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, memastikan bahwa seluruh korban telah mendapatkan penanganan sesuai standar medis.
Hingga Kamis pagi 24 Juli 2025, aparat kepolisian tetap berjaga di titik-titik rawan di sekitar Desa Pegundan.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi bentrokan lanjutan dan menenangkan suasana.
Pihak berwenang mulai memanggil saksi, panitia acara, serta perwakilan dari kedua ormas untuk mendalami kronologi insiden.
Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri asal senjata tajam yang digunakan dalam bentrokan.
Penyelidikan diharapkan mampu memastikan penegakan hukum bagi pelaku sekaligus menjamin hak korban terpenuhi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

