Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

4 Kelakuan Annar Sampetoding Terdakwa Bos Uang Palsu UIN Makassar yang Perintah Wakapolsek Jaga Aset

 ANNAR TENDANG SYAHRUNA - (kanan) Momen Annar Salahuddin menendang Syahruna. Mereka adalah terdakwa kasus uan palsu UIN Makassar. (kolase Youtube TVOne dan Tribun Timur)

Repelita Makassar - Sosok Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus uang palsu yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, kembali menjadi sorotan publik setelah berbagai perilakunya terungkap di persidangan.

Annar tidak hanya dikenal sebagai pengusaha kayu yang berjuluk Raja Kayu Sulawesi, tetapi juga sempat meminta seorang mantan Wakapolsek untuk menjaga sejumlah aset miliknya di Makassar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 30 Juli 2025, mantan Wakapolsek Tallo Polrestabes Makassar, AKP (Purn) Sugito Ngangun, mengakui telah bertahun-tahun menjaga properti milik Annar dan menerima sejumlah uang untuk tugas tersebut.

Sugito di hadapan majelis hakim menjelaskan bahwa Annar adalah pengusaha besar di Makassar yang memiliki gudang kayu di Kawasan Industri Makassar (KIMA) sejak akhir 1990-an.

Selain memerintahkan polisi untuk menjaga aset, Annar juga diketahui sempat berencana mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan pada Pilkada 2024.

Namun ambisinya kandas karena ia tidak sanggup memenuhi mahar politik yang mencapai lebih dari seratus miliar rupiah.

Di persidangan, Annar berkilah bahwa mesin cetak dan bahan baku dari Cina yang disita polisi sejatinya ia beli untuk mencetak alat peraga kampanye, bukan untuk memproduksi uang palsu seperti dakwaan jaksa.

Tak hanya itu, Annar juga mengaku sebagai korban rekayasa dan kriminalisasi.

Ia membantah memiliki Surat Berharga Negara senilai Rp700 triliun sebagaimana disebut dalam dakwaan.

Dalam kesaksiannya, ia mengklaim sudah difitnah dan bukti berupa fotokopi dijadikan dasar penetapan tersangka.

Bahkan ia berjanji akan melaporkan sejumlah oknum polisi ke Divisi Propam Mabes Polri karena merasa diperlakukan tidak adil sejak proses penangkapan hingga penyidikan.

Terakhir, Annar menepis kabar dirinya menendang terdakwa lain, Syahruna, saat sidang peninjauan setempat di Mapolres Gowa pekan lalu.

Menurutnya, orang yang ia bantu naik ke mobil tahanan adalah John, bukan Syahruna.

Annar beralasan dirinya hanya bermaksud membantu karena John yang sudah tua kesulitan naik ke kendaraan.

Perkara uang palsu ini menyeret tujuh orang terdakwa lain, termasuk Syahruna, Andi Ibrahim, Ambo Ala, John Biliater, Satariah, dan Sukmawati.

Jaksa mendakwa para terdakwa memproduksi uang palsu dengan nilai cetak mencapai triliunan rupiah dan menggunakan teknologi cetak canggih sehingga lolos deteksi mesin hitung.

Hasil sidang lanjutan akan menentukan apakah Annar dan rekan-rekannya terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved