Repelita Cilegon - Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo mengakui telah menandatangani memo titipan siswa dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.
Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah melakukan intervensi agar siswa tersebut diluluskan oleh pihak sekolah.
“Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apa pun,” ujar Budi Prajogo pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa memo tersebut disiapkan oleh salah seorang staf di DPRD Banten yang datang membawa dokumen itu untuk ditandatangani.
Menurut Budi, alasan staf tersebut adalah untuk membantu calon siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa mengikuti seleksi SPMB tahun ajaran 2025/2026.
“Saya hanya diminta tanda tangan.
Stempel dan foto itu bukan saya yang pasang, semuanya dilakukan staf,” jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
Ia juga menegaskan tidak mengenal secara pribadi siswa yang disebut dalam memo, termasuk keluarganya.
Informasi tentang siswa tersebut hanya ia dengar dari penjelasan staf.
Meskipun sudah menandatangani, Budi kembali menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan apa pun ke sekolah terkait memo tersebut.
Bukti bahwa tidak ada tekanan terlihat dari hasil SPMB, di mana nama siswa yang tercantum dalam memo tidak diterima di sekolah tujuan.
Ia mengatakan siswa tersebut tergeser oleh calon lain yang memiliki nilai rapor lebih tinggi.
Atas situasi ini, Budi menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak karena keikutsertaannya menandatangani memo itu telah menimbulkan kegaduhan publik.
“Saya mengakui itu dan saya mohon maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” tutupnya.
Ia juga menyatakan akan menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran ke depan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.