Repelita Bandung - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) yang berlangsung selama delapan tahun, sejak 2013 hingga 2021.
Negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 139,6 miliar akibat perkara ini.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, berdasarkan surat penyidikan Nomor Print-539/m.2/Fd.2/03/2025 tertanggal 10 Maret 2025.
Ketiga tersangka yang ditahan merupakan petinggi di BPR-KRI, antara lain SGY selaku Direktur Utama periode 2012–2022, Direktur Operasional periode 2012–2019, dan BS selaku Direktur Operasional periode 2020–2023.
Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan jabatan untuk menyalurkan kredit secara tidak sah dalam kurun waktu 2013 hingga 2021.
“Hasil penyidikan oleh tim Kejati Jabar menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Kamis, 26 Juni 2025. Ketiganya merupakan pimpinan di BPR Karya Remaja Indramayu,” ujar Dwi, Jumat 27 Juni 2025.
Penyidik menemukan penyimpangan dalam tiga modus utama.
Pertama, penyaluran 121 kredit yang sepenuhnya atau sebagian digunakan oleh pihak lain yang berperan sebagai koordinator, dengan sisa kredit sebesar Rp 129,4 miliar.
Kedua, pemberian tujuh fasilitas kredit tanpa melalui proses persetujuan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian, dengan nilai tersisa sebesar Rp 6,25 miliar.
Ketiga, realisasi kredit berdasarkan perintah SGY dan BS terhadap 14 kredit atas nama 39 debitur dari Kantor Cabang, senilai total Rp 3,97 miliar, ditambah Rp 800 juta yang berasal dari pinjaman pegawai ke lembaga keuangan lain.
“Kerugian negara akibat ketiga pola tersebut mencapai Rp 139.651.459.166,” ungkap Dwi.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal pemberatan dalam KUHP.
BPR Karya Remaja Indramayu adalah lembaga keuangan daerah berbentuk perusahaan umum yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Indramayu. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok