Repelita Jakarta - Konflik panjang antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution memasuki tahap baru setelah laporan Ketua PN Jakarta Utara terhadap Razman resmi naik penyidikan di Mabes Polri.
Hotman mengungkap kabar tersebut melalui unggahan di Instagram pada Kamis 26 Juni 2025.
Ia menyebut telah menerima surat panggilan sebagai saksi dari Dirtipidum Bareskrim Polri.
Perkara tersebut bermula dari insiden ricuh dalam sidang, di mana Razman bersama timnya meneriakkan kata koruptor secara langsung kepada pihak lawan di hadapan majelis hakim.
Aksi itu dilakukan saat persidangan berlangsung dan disiarkan secara langsung melalui TikTok.
Hotman menilai tindakan itu tidak sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Ia memastikan bahwa kasus ini kini telah berstatus penyidikan.
Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, proses penetapan tersangka dinilai tinggal menunggu waktu.
Hotman menegaskan pentingnya menjaga marwah lembaga hukum dari perilaku yang mencoreng integritas pengadilan.
Di sisi lain, Razman juga masih dibayangi kasus lama terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Kasus itu mencuat sejak tahun 2022 ketika ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menggunakan ijazah palsu dalam ujian calon advokat.
Razman membantah keras tudingan tersebut dan menyatakan dokumennya sah dan terdaftar resmi.
Namun laporan itu masih bergulir di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Damai Hari Lubis, menyebut bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu merupakan persoalan serius menyangkut integritas profesi.
Razman disangkakan melanggar pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta pasal 68 ayat 2 UU Sistem Pendidikan Nasional.
Meski telah dilaporkan sejak 2022, kasus tersebut belum kunjung dituntaskan hingga kini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.