Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan besar terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Dua orang pejabat negara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Total 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara, satu staf, dua pejabat negara lainnya, dan 15 pihak swasta.
Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menjadi sorotan publik dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa identitas para tersangka dan detail konstruksi perkara akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Secepatnya KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan konstruksi perkaranya secara utuh," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK mengungkap bahwa dana hibah tersebut disalurkan ke sedikitnya delapan kabupaten di Jawa Timur.
"Setidaknya sejauh ini ada sekitar delapan kabupaten untuk pengucuran dana hibah kelompok masyarakat tersebut," terang Budi.
Empat orang tersangka diduga menerima suap, sedangkan sisanya sebagai pemberi.
Struktur jaringan yang terlibat menunjukkan indikasi korupsi yang melibatkan banyak pihak dan sistematis.
Gubernur Khofifah akan dipanggil oleh KPK dalam rentang tanggal 23 hingga 29 Juni 2025 guna memberikan keterangan sebagai saksi.
"Presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa," tambah Budi.
Ketua DPRD Jatim Kusnadi sebelumnya menyatakan bahwa gubernur semestinya mengetahui alur dana hibah tersebut, karena berada dalam ranah eksekutif.
Pemanggilan ini menjadi penentu apakah Khofifah hanya sekadar saksi penting atau akan membuka tabir peran yang lebih besar dalam perkara tersebut.
Publik menanti perkembangan ini dengan penuh perhatian, mengingat skala dan dampak kasus yang cukup besar terhadap keuangan daerah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok