Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sindikat Judol Higgs Domino Disikat Polisi, Omzet Rp3,6 Miliar dan Bos Besar Ikut Dicokok

Repelita Pekanbaru - Sindikat judi online bermodus permainan Higgs Domino berhasil diungkap aparat kepolisian setelah meraup omzet hingga Rp3,6 miliar.

Modus yang digunakan adalah menukar uang pelanggan dengan chip permainan digital.

Jaringan ini beroperasi dari dua lokasi di Kota Pekanbaru, Riau, dan berhasil dijaring dalam operasi yang digelar tim dari Polda Riau.

Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan.

"Total omzet dari aktivitas ini mencapai Rp3,6 miliar," ungkapnya dalam konferensi pers.

Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menumpas kejahatan digital, khususnya yang berdampak pada generasi muda.

“Polda Riau akan terus hadir dengan semangat Melindungi Tuah, Menjaga Marwah. Ini komitmen kami menjaga kehormatan negeri Melayu dari kejahatan digital,” tegas Brigjen Jossy.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan perumahan dan ruko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim siber Polda Riau dipimpin Kompol Dany Andika melakukan pemantauan dan patroli digital.

Setelah melakukan penelusuran, polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi, yakni ruko di Jalan Imam Munandar dan rumah di Perumahan Pondok Mutiara.

Dari ruko tersebut, enam orang berhasil ditangkap dan 102 unit komputer diamankan.

Di lokasi kedua, polisi menangkap enam tersangka lain dan menyita 18 CPU, lima handphone, serta buku rekening atas nama pelaku.

Selain itu, polisi juga menangkap Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo yang berperan sebagai pemodal utama jaringan.

Penangkapan dilakukan di Bandara Sultan Syarif Kasim II saat yang bersangkutan baru pulang dari Malaysia.

Kombes Ade Kuncoro menyebutkan bahwa sindikat ini memiliki perputaran uang mencapai puluhan juta rupiah per hari.

“Penjualan chip per hari mencapai Rp25 juta. Dalam lima bulan, total omzetnya diperkirakan Rp3,6 miliar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk perjudian yang dikemas dalam format digital.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Pasal yang dikenakan mencakup UU ITE, KUHP tentang perjudian, serta pasal penyertaan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved