Repelita Jakarta - Sengketa batas wilayah kembali mencuat di Indonesia, kali ini melibatkan dua kabupaten di Jawa Timur, yakni Trenggalek dan Tulungagung.
Isu ini mencuat usai terbitnya Surat Keputusan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan 13 pulau menjadi bagian administratif dari Tulungagung.
Padahal, secara historis dan geografis, pulau-pulau tersebut selama ini lebih dikaitkan dengan wilayah Trenggalek.
Keputusan ini memicu respons keras dari masyarakat dan pengamat wilayah.
Pengamat politik Adi Prayitno menyebut bahwa kasus ini mempertegas bahwa konflik kepulauan di Indonesia seolah tidak pernah benar-benar tuntas.
“Inilah yang kemudian membuat kenapa sehari dua hari ini publik kembali bicara tentang sengketa kepulauan yang ada di Trenggalek versus Tulungagung,” ujarnya melalui kanal YouTube pribadinya.
Ia menyebut bahwa kabar ini cukup mengejutkan karena terjadi tak lama setelah konflik wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara berakhir secara damai.
Adi menegaskan bahwa ketegangan antardaerah semacam ini harus segera diredam melalui pendekatan mediasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus aktif mengambil peran sebagai mediator.
Ia menekankan bahwa Pemda Trenggalek, Pemda Tulungagung, Kemendagri, dan Pemprov Jawa Timur harus segera duduk bersama untuk merumuskan solusi yang adil.
Di sisi lain, Adi Prayitno juga menyoroti spekulasi yang beredar di masyarakat.
Publik mempertanyakan apakah 13 pulau yang disengketakan tersebut memiliki kandungan sumber daya alam yang berharga.
Hal ini mengingat pengalaman serupa dalam sengketa antara Aceh dan Sumut, di mana perebutan wilayah disinyalir berkaitan dengan potensi kekayaan alam.
Isu ini juga semakin menyita perhatian publik karena beredar kabar bahwa beberapa pulau di Indonesia pernah diperjualbelikan secara daring.
Dugaan semacam itu membuat penyelesaian sengketa menjadi sangat mendesak agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.
“Minimal per hari ini, sehari dua hari ini, kita misalnya ingin melihat bagaimana mediasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu seperti Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Jatim, dan Pemda yang ada di Tulungagung dan Trenggalek,” tutur Adi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok