
Repelita Jakarta - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai bahwa polemik seputar potensi pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lebih banyak digerakkan oleh pertimbangan politik ketimbang aspek hukum.
Ia menegaskan bahwa dinamika yang terjadi saat ini lebih mencerminkan kalkulasi kekuatan elite politik daripada prosedur legal formal.
Menurutnya, unsur hukum dalam kasus ini hanya berkontribusi sekitar sepertiga dari keseluruhan proses yang tengah berlangsung.
Sisanya, sekitar 70 persen, berada di bawah kendali penuh partai politik dan konstelasi kekuasaan di parlemen.
Dalam analisanya, Ray menyebut bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kendali arah atas kelanjutan isu tersebut.
“Nah, bagaimana sekarang dengan DPR-nya? Kalau saya baca sih, kelihatannya kasus ini mau disimpan dulu. Jadi disimpan, belum tentu dibekukan,” ujarnya melalui kanal YouTube Satu Visi Utama.
Ia melihat bahwa isu pemakzulan Gibran belum benar-benar dihentikan, melainkan ditahan sebagai opsi yang bisa diaktifkan sewaktu-waktu.
Strategi ini, kata Ray, merupakan bagian dari pola politik Indonesia yang ia sebut sebagai politik sandera.
Isu strategis disimpan untuk dijadikan alat tawar atau pengaruh dalam dinamika kekuasaan ke depan.
Ray menyatakan bahwa pola tersebut bukan hal baru, dan kerap digunakan dalam pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Ia juga menyoroti sikap sejumlah partai politik yang menurutnya masih gamang, serta belum adanya sikap tegas dari Presiden Prabowo Subianto terhadap desakan sebagian purnawirawan yang mempertanyakan keabsahan posisi Gibran.
Ray memperkirakan bahwa proses formal di DPR, termasuk pembacaan surat pemberhentian, belum tentu akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
Ia membuka kemungkinan bahwa proses ini dapat tertunda hingga dua atau tiga tahun ke depan.
“Oleh karena itulah, mungkin persoalan ini enggak akan cepat, Pak. Misalnya dalam setahun ini akan direalisasikan, ya boleh jadi enggak begitu. Atau bahkan bisa jadi justru tiga tahun dari sekarang baru diselesaikan oleh DPR,” ucapnya.
Ia menyimpulkan bahwa isu pemakzulan Gibran kini berada dalam ruang penyanderaan politik, menunggu momentum dan kalkulasi yang tepat bagi kekuatan-kekuatan tertentu di parlemen. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

