Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemilu Serentak Dihapus, Demokrat Sebut Ini Akhir Kekacauan dan Tamatkan Wacana Pilkada via DPRD

 Andi Arief Bertanya: Apakah PDIP Atau Gerindra Mau Terima Demokrat?

Repelita Jakarta - Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal mulai tahun 2029.

Menurutnya, keputusan ini merupakan terobosan penting yang mampu memperbaiki kekacauan yang selama ini membayangi sistem pemilu di Indonesia.

Andi menyampaikan apresiasinya melalui akun X pada 28 Juni 2025, dengan menyebut bahwa keputusan MK menjadi awal dari perbaikan manajemen pemilu nasional.

Ia menilai pemisahan antara pemilu presiden, DPR RI, dan DPD RI dari pemilu kepala daerah dan DPRD akan memberi ruang bagi masing-masing kontestasi berjalan lebih tertib dan fokus.

Andi juga menegaskan bahwa putusan MK secara otomatis menutup celah bagi wacana lama soal pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Menurutnya, legitimasi kepala daerah tetap harus berasal dari suara rakyat secara langsung.

Ia juga mendorong agar pemilu dengan sistem terbuka tetap dijaga meskipun pelaksanaannya kini dipisah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mulai 2029 pemilu presiden, DPR, dan DPD akan digelar terpisah dari pemilihan kepala daerah dan DPRD.

Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Mahkamah menilai bahwa skema lima kotak suara dalam satu waktu telah membuat proses pemilu rumit dan membingungkan bagi pemilih.

Selain itu, MK juga menyoroti bahwa penyelenggaraan pemilu serentak selama ini kerap mengaburkan fokus pada pembangunan daerah.

Isu nasional lebih dominan dan menenggelamkan suara-suara lokal yang penting bagi kemajuan daerah.

Dengan pemisahan jadwal, MK berharap kualitas demokrasi akan meningkat dan perhatian terhadap pembangunan daerah bisa lebih maksimal.

MK juga mengingatkan bahwa perubahan UU Pemilu masih harus dilakukan oleh DPR untuk mengakomodasi putusan ini.

Mahkamah tetap menegaskan bahwa seluruh model pemilu sebelumnya tetap konstitusional, namun pemisahan pelaksanaan di masa depan lebih memberikan kepastian hukum dan efektivitas bagi pemilih. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved