Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Nama Enggartiasto Disebut Jaksa, Dugaan Korupsi Impor Gula Kian Terang

Berikut rincian harta kekayaan mantan Menteri Perdagangan periode 2016-2019, Enggartiasto Lukita, disebut dalam korupsi impor gula.*

Repelita Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam proses impor gula kembali mencuat ke publik.

Nama mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut jaksa Kejaksaan Agung dalam persidangan terkait perkara tersebut.

Penyebutan ini menambah panjang daftar tokoh yang disorot dalam praktik yang diduga merugikan keuangan negara.

Perkara ini menyorot pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin impor gula yang seharusnya ditujukan untuk stabilisasi harga dan pasokan dalam negeri.

Namun kenyataannya, kebijakan tersebut diduga membuka ruang praktik kartel dan merugikan petani lokal.

Dalam dakwaan terhadap delapan pengusaha gula, jaksa menyebut nama Enggartiasto bersama mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.

Keduanya diduga memainkan peran penting dalam penerbitan izin impor yang tidak sesuai ketentuan.

Jaksa menduga kebijakan yang diambil pada periode Enggar menjabat berpotensi memberi keuntungan kepada kelompok tertentu dengan cara melonggarkan aturan.

Pola seperti ini juga pernah muncul dalam perkara serupa yang menyeret nama Tom Lembong saat menjadi pejabat di kementerian yang sama.

Kemiripan pola dalam dua kasus ini memperlihatkan adanya celah sistemik di Kementerian Perdagangan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Kemunculan nama Enggar dalam dakwaan menjadi sinyal bahwa Kejagung serius membongkar dugaan praktik lancung dalam sektor strategis seperti pangan.

Publik berharap aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini dengan transparan dan adil.

Di tengah sorotan atas kasus tersebut, harta kekayaan Enggartiasto menjadi perhatian publik.

Sebagai penyelenggara negara, Enggar tercatat melaporkan kekayaannya ke KPK lewat LHKPN tahun 2019.

Berdasarkan laporan per 13 Desember 2019, total kekayaan bersih Enggartiasto mencapai Rp457.923.770.828.

Rinciannya antara lain terdiri dari properti senilai Rp85 miliar, kendaraan Rp275 juta, surat berharga lebih dari Rp52 miliar, serta kas dan setara kas Rp27 miliar.

Ia juga tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp427 miliar, dengan total utang sekitar Rp137 miliar.

Angka tersebut menempatkannya sebagai salah satu pejabat dengan kekayaan luar biasa, mendekati setengah triliun rupiah.

Kasus ini menjadi batu uji bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menindak korupsi di sektor pangan yang sangat krusial bagi hajat hidup masyarakat.

Masyarakat akan terus memantau proses hukum ini hingga tuntas demi memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara bisa dipulihkan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved