Repelita Jakarta - Pengacara Marcella Santoso membantah tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam pembuatan konten negatif terkait isu Indonesia Gelap dan RUU TNI.
Pernyataan tersebut disampaikan Marcella usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (18/6/2025).
“Saya tidak buat konten RUU TNI, saya tidak buat Indonesia Gelap,” tegas Marcella kepada awak media.
Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut soal pernyataannya yang sebelumnya diputar Kejaksaan Agung dalam konferensi pers pada 17 Juni 2025.
Marcella juga tidak menjawab ketika ditanya apakah ada unsur tekanan dalam pembuatan video tersebut.
Ia hanya mengulang penegasan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembuatan konten-konten yang dimaksud.
“Bukan saya yang bikin,” katanya singkat.
Pernyataan terbaru Marcella ini bertolak belakang dengan pengakuannya sendiri dalam video yang telah diputar pihak Kejaksaan.
Dalam video tersebut, ia mengakui membuat konten berisi narasi negatif yang menyinggung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Isi pengakuan itu mencakup tuduhan terhadap sejumlah tokoh di Kejaksaan serta penyebaran isu petisi terkait RUU TNI dan kampanye Indonesia Gelap.
“Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” ujar Marcella dalam video tersebut.
Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan keterlibatan Marcella dalam penyebaran konten negatif.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menyebut langkah itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ia menekankan bahwa setiap upaya yang berpotensi memecah belah persatuan atau melemahkan institusi negara harus dihadapi secara profesional dan berdasar hukum.
“Kami mendukung penuh pengungkapan aliran dana, jaringan buzzer, dan pihak mana pun yang terlibat,” ungkap Kristomei dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu (18/6/2025). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok