Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kejagung Bantah Dana Rp11,8 Triliun dari Wilmar Sebagai Jaminan, Tegaskan Status Barang Bukti

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dana Rp11,8 triliun dari PT Wilmar Group yang saat ini dalam status penyitaan bukanlah dana jaminan, melainkan bagian dari barang bukti dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menanggapi pernyataan dari pihak Wilmar yang menyebut dana tersebut sebagai jaminan.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan. Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Harli kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

Menurut Harli, karena proses hukum terhadap Wilmar masih berlangsung di Mahkamah Agung, maka penyitaan dana dilakukan agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam putusan pengadilan.

Ia menambahkan bahwa penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

“Penyitaan sudah kami ajukan dan telah disetujui oleh pengadilan. Jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan tambahan memori kasasi terkait uang tersebut,” ungkap Harli.

Kejaksaan sebelumnya menyita dana Rp11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dana itu merupakan nilai total kerugian yang diduga ditimbulkan oleh Wilmar dalam kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor CPO pada tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, menyebut kerugian negara terdiri dari tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Nilai keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp11.880.351.802.619,00.

Pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima anak perusahaan Wilmar telah menyerahkan seluruh dana sesuai dengan jumlah tersebut.

“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” kata Sutikno.

Sementara itu, Wilmar Group dalam pernyataannya mengklaim bahwa mereka diminta menempatkan dana sebagai bentuk jaminan dan bukan sebagai barang bukti.

Wilmar juga menyatakan dana tersebut bisa dikembalikan sepenuhnya apabila mereka dinyatakan menang dalam putusan kasasi.

Namun jika kalah, sebagian atau seluruh dana tersebut dapat disita negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved