Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Gus Sadad Usai Dua Kali Mangkir

Profil Anwar Sadad, Anggota DPR RI, Diperiksa KPK atas Dugaan Kasus Suap  Dana Hibah - TribunNews.com

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang melakukan upaya paksa terhadap anggota DPR dari Partai Gerindra, Anwar Sadad, lantaran telah dua kali menolak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut seluruh opsi, termasuk penjemputan paksa, tengah dipertimbangkan demi efektivitas penanganan perkara.

"Semua hal dipertimbangkan tentunya oleh penyidik, supaya proses penanganan perkara ini juga bisa berjalan efektif," ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 25 Juni 2025.

Gus Sadad sebelumnya dua kali absen dari panggilan tim penyidik.

Panggilan pertama tidak dipenuhi karena urusan kepartaian.

Pada panggilan kedua, Senin 23 Juni 2025, ia kembali mangkir dengan alasan kegiatan dewan.

KPK memeriksa Gus Sadad dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, terkait kasus dugaan suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak lama dan melibatkan sejumlah tokoh penting.

Pada April 2025, tim penyidik menggeledah enam rumah pribadi dan kantor KONI Jatim.

Dari operasi itu, penyidik menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

Sebelumnya, pada 6 September 2024, KPK juga menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar, mantan Menteri Desa di Jakarta Selatan.

Penyidik mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.

Abdul Halim telah diperiksa sebelumnya pada 22 Agustus 2024 terkait pengetahuannya soal aliran dana hibah ke Pokmas.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan Desember 2022 lalu yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

KPK telah menetapkan 21 tersangka sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024.

Namun, nama-nama tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, mereka yang telah berstatus tersangka meliputi sejumlah politisi lintas partai di DPRD Jatim.

Antara lain Kusnadi dari PDIP, Achmad Iskandar dari Demokrat, Anwar Sadad dari Gerindra, dan Mahhud dari PDIP.

Selain itu, turut terseret Fauzan Adima dari DPRD Sampang, Jon Junaidi dari DPRD Probolinggo, serta pengurus DPC Partai Gerindra seperti Abd Muttolib dan Moch Mahrus.

Nama lainnya adalah Achmad Yahya M, seorang guru, Bagus Wahyudyono dari Sekwan DPRD Jatim, Sukar selaku kepala desa, dan sepuluh pihak swasta.

Mereka adalah Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved