Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kilas Balik Kembalinya 4 Pulau ke Aceh, Empat Pulau Nyaris Lepas, Prabowo Turun Tangan Bungkam Gejolak Aceh

 Abaikan Ajakan Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Kelola  Bersama Empat Pulau dengan Sumatera Utara: Tidak Masuk Akal - Poros Jakarta

Repelita Jakarta - Sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau yang sempat memanas akhirnya diselesaikan setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung.

Empat pulau yang disengketakan yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebelumnya sempat dimasukkan dalam wilayah Sumut melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan tersebut memicu kemarahan masyarakat Aceh hingga muncul aksi protes dan ancaman perlawanan.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya diundang ke rapat penyelesaian di Istana bersama sejumlah pejabat dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut ditemukan dokumen asli berupa Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992.

Dokumen itu merupakan kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut saat itu yang menyatakan keempat pulau masuk wilayah Aceh.

Dokumen itu ditemukan di Gedung Arsip Kemendagri, Jakarta Timur, pada 17 Juni 2025 setelah proses pencarian intensif sejak April.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Kemendagri akan merevisi Kepmendagri 2025 sebagai konsekuensi dari penemuan dokumen asli tahun 1992 tersebut.

Tito menambahkan bahwa revisi ini juga akan disampaikan ke PBB sebagai bagian dari penyesuaian administrasi wilayah Indonesia.

Sebelumnya, keputusan lama yang mendasarkan keempat pulau masuk Sumut berasal dari verifikasi tahun 2008 dan data geospasial tahun 2017 yang tidak memasukkan pulau itu dalam wilayah Aceh.

Namun, dengan dokumen otentik 1992, pemerintah akhirnya menyatakan keempat pulau tersebut sah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Mantan Wapres Jusuf Kalla menanggapi kasus ini sebagai pelajaran bagi pemerintah pusat agar mempertimbangkan aspek historis dan hukum sebelum mengambil keputusan menyangkut Aceh.

Menurut JK, pemerintah semestinya mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Aceh dan Perjanjian Helsinki serta melibatkan persetujuan Gubernur Aceh.

JK menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan agar tidak memicu konflik yang lebih luas. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved