Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kerusakan Lingkungan Harus Dihitung sebagai Utang Perusahaan dan Beban Negara

 

Repelita Jakarta - Kerusakan alam dinilai perlu dimasukkan secara serius dalam rumusan ilmu ekonomi, akuntansi, dan perpajakan.

Ekonom Yustinus Prastowo menyoroti absennya perhitungan sistematis terkait dampak lingkungan dalam proses penyusunan kebijakan maupun laporan keuangan.

Selama ini, menurutnya, pembebanan biaya hanya didasarkan pada pengeluaran nyata tanpa memperhitungkan risiko dan potensi kerugian dari kerusakan alam.

Dalam unggahannya di platform X pada Selasa 10 Juni 2025, Prastowo menyatakan bahwa sudah saatnya kerusakan lingkungan diperhitungkan dalam Produk Domestik Bruto nasional.

Langkah itu, kata dia, dapat menunjukkan dengan jelas sektor dan generasi mana yang turut meninggalkan beban ekologis untuk masa depan.

Ia juga mengusulkan agar risiko kerusakan lingkungan dicatat sebagai kewajiban dalam neraca perusahaan.

Nilai kewajiban itu bisa dikurangi apabila perusahaan menunjukkan komitmen nyata dalam pemulihan ekosistem atau membayar kompensasi ke masyarakat terdampak.

Dalam sektor perpajakan, Prastowo menyarankan agar konsep biaya 3M (mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan) diperluas.

Potensi kerusakan lingkungan, tegasnya, tidak boleh langsung diakui sebagai biaya fiskal sebelum perusahaan mengambil tindakan konkret seperti menutup lubang tambang atau melakukan penghijauan.

Ia menambahkan bahwa insentif pajak hanya layak diberikan jika perusahaan sudah menjalankan kewajiban ekologisnya.

“Semoga kebijakan publik dan hukum yang berperspektif keadilan ekologis semakin mendapat tempat.” (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved