Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp 2,2 Miliar ke Mbak Ita dan Alwin Basri

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari jadi saksi sidang kasus korupsi eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025).

 Repelita Semarang - Persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, kembali mengungkap fakta baru terkait aliran dana yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 30 Juni 2025, Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari hadir sebagai saksi.

Ia membeberkan adanya iuran kebersamaan pegawai yang ternyata mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh saksi lain, Endang Sri Rejeki, pejabat bagian hukum di instansi yang sama.

Mereka mengonfirmasi bahwa dana dari pegawai itu bukan semata untuk kegiatan sosial, tetapi ada yang diberikan langsung kepada kedua terdakwa.

1. Dana Pegawai Mengalir ke Wali Kota dan Suami

Indriyasari, atau akrab disapa Iin, menyatakan bahwa iuran kebersamaan merupakan kontribusi sukarela dari para pegawai.

Dana tersebut dikumpulkan setiap triwulan dan bisa mencapai Rp 800 juta.

Total keseluruhan dana yang berhasil dikumpulkan selama periode tertentu disebut mencapai Rp 2,2 miliar.

Jumlah itu yang dikatakan mengalir kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.

Hakim pun menanyakan langsung kebenaran aliran dana tersebut.

"Iya betul," jawab Iin singkat saat sidang berlangsung.

Iin mengaku dirinya juga turut menyumbang dalam iuran kebersamaan itu sekitar Rp 10 juta.

Jumlah kontribusi pegawai berbeda-beda tergantung pada besaran penghasilan masing-masing.

2. Iuran Sosial Berubah Fungsi

Awalnya, iuran kebersamaan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan sosial dan rekreasi pegawai.

Namun dalam praktiknya, dana tersebut juga digunakan di luar tujuan yang semestinya.

Menurut Iin, meskipun ada pegawai yang tidak menyumbang, mereka tetap diperbolehkan ikut kegiatan seperti makan bersama dan piknik.

Namun, aliran dana yang sampai ke Mbak Ita dan Alwin menjadi sorotan utama dalam sidang tersebut.

3. Nilai Dugaan Korupsi Semakin Membengkak

Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya mendakwa bahwa selama periode 2022 hingga 2024, Mbak Ita menerima dana dari iuran kebersamaan hingga mencapai Rp 3,8 miliar.

Suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, turut disebut menerima sekitar Rp 1,2 miliar.

Total akumulasi dana yang diterima keduanya jauh melebihi nominal Rp 2,2 miliar yang diakui dalam kesaksian Iin.

Keterangan yang terungkap dalam sidang memperkuat dugaan bahwa ada penyimpangan sistematis terhadap dana pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana internal ASN yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan pegawai, bukan dimanfaatkan oleh pejabat dan keluarganya.

Majelis hakim menyatakan akan terus menggali lebih dalam motif serta struktur pengumpulan dana tersebut dalam sidang lanjutan.

Dengan perkembangan ini, potensi jerat pidana terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri dinilai semakin kuat. (\*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved