Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Hakim Singapura Minta Tambahan Bukti, Paulus Tannos Makin Terjepit di Sidang Ekstradisi

 Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Dimulai Hari Ini, Jaksa Singapura Wakili  Pemerintah Indonesia - Tribunkaltim.co

Repelita Jakarta - Proses hukum terhadap buronan kasus korupsi proyek E-KTP, Paulus Tannos, terus berlanjut di Pengadilan Singapura dengan sejumlah permintaan baru dari majelis hakim.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut ada lebih dari lima dokumen yang diminta hakim untuk persidangan pembuktian tahap selanjutnya.

Salah satu dokumen penting yang diminta adalah opini penyidik KPK terkait perkara tersebut.

Menurut Setyo, opini tersebut telah disiapkan dan diserahkan kepada otoritas Singapura oleh pemerintah Indonesia.

Namun, ia enggan membeberkan secara rinci isi dan detail bahan lainnya yang diminta.

Persidangan lanjutan dalam proses ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan kembali pada 7 Agustus 2025 mendatang.

Hal ini menyusul perlawanan hukum dari pihak Tannos yang menolak untuk diekstradisi ke Indonesia.

Pengadilan Singapura sebelumnya telah menyidangkan permohonan ekstradisi pada 23 hingga 25 Juni 2025.

Dalam rangkaian sidang tersebut, pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Paulus Tannos.

KPK menyambut baik langkah tersebut dan berharap proses ekstradisi berjalan sesuai rencana.

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Tannos, sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 17 Juni 2025.

KPK bersama Kementerian Hukum dan HAM serta KBRI di Singapura terus berkoordinasi secara intens untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Sementara itu, Dirjen AHU Kemenkumham Widodo menyampaikan bahwa Paulus Tannos masih belum bersedia diserahkan secara sukarela.

Widodo menyebut bahwa penolakan Tannos atas ekstradisi mendorongnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Namun pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura telah mengupayakan penolakan terhadap permohonan tersebut.

Widodo memastikan bahwa dokumen ekstradisi sudah rampung sejak 23 April 2025, menyusul permohonan yang diajukan pada 20 Februari 2025.

Paulus Tannos saat ini masih ditahan oleh otoritas Singapura sambil menunggu sidang lanjutan atau committal hearing yang akan digelar Agustus mendatang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved