Repelita Jakarta - DPR dinilai memicu potensi kemarahan publik karena tidak membacakan surat pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, dalam sebuah diskusi yang disiarkan pada 27 Juni 2025.
Menurutnya, surat pemakzulan yang berasal dari kelompok Purnawirawan TNI merupakan bentuk aspirasi rakyat yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
"Yang relatif lebih artinya sudah selesai dengan dirinya, sehingga publik menunggu," ujarnya merujuk pada posisi moral purnawirawan sebagai pihak yang tidak berkepentingan politik langsung.
Ia menyebut bahwa publik kini menanti sikap tegas dari DPR, apalagi Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, sebelumnya telah menyatakan surat tersebut telah diterima dan diserahkan ke pimpinan.
Namun hingga masa reses usai, surat tersebut tak kunjung dibacakan dalam forum resmi DPR.
Menurut Selamat, hal itu justru memperlihatkan sikap antiklimaks dari lembaga legislatif yang semestinya merespons aspirasi publik dengan cepat dan terbuka.
Ia menyebut ada kemungkinan pimpinan DPR menunda pembacaan karena mempertimbangkan situasi politik yang masih sensitif, baik secara nasional maupun internasional.
"Berarti memang ada sebuah peristiwa, ada serba kemungkinan. Kemungkinannya, pertama mungkin nggak enak ya baru reses pertama masuk langsung dibacakan, jadi masih perlu waktu melihat situasi-situasinya," jelasnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penundaan yang terlalu lama bisa berdampak pada stabilitas politik nasional.
Menurutnya, jika DPR terus menghindar dari pembahasan surat tersebut, maka kemungkinan muncul gerakan ekstra parlementer tidak bisa dihindari.
"Resikonya seperti apa kalau ini sampai tidak dibahas? Saya kira akan ada ekstra parlementer yang akan bertindak," tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa ketika ruang formal tidak memberikan respons terhadap aspirasi publik, maka tekanan akan berpindah ke jalur-jalur nonformal yang bisa memperkeruh suasana politik nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok