
Repelita Jakarta - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengetahui kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Orang dia yang mengeluarkan masa dia gak tau,” ujar Kusnadi di hadapan wartawan.
Kusnadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku siap menjalani seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Ya kan saya warga negara Indonesia ya, apapun yang diputuskan oleh penyelenggara negara ikut aja,” ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka.
Empat di antaranya merupakan penerima suap, yaitu Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim), Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudyono (staf Sekwan).
Sementara 17 lainnya merupakan pihak pemberi suap.
Mereka terdiri dari anggota DPRD, kepala desa, pengurus partai, hingga pelaku swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Sahat Tua P. Simandjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta dibebankan uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.
Majelis hakim Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis tersebut pada 26 September 2023 lalu.
Dengan terungkapnya peran lebih luas sejumlah tokoh, termasuk mantan pimpinan dewan dan elite partai, publik menanti keberanian KPK untuk mengusut tuntas hingga ke aktor utama. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

