Repelita Medan - Aksi seorang anggota polisi lalu lintas di Kota Medan menjadi sorotan publik setelah videonya berguling-guling di aspal viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi usai Aiptu Rudi Hartono ketahuan menerima uang Rp 100 ribu dari seorang pengendara motor wanita yang melawan arus di Jalan Palang Merah.
Video yang diunggah pada 25 Juni 2025 itu memperlihatkan Aiptu Rudi mengenakan seragam lengkap dan berguling di bawah terik matahari, disaksikan oleh sejumlah personel polisi lainnya.
Aksi guling-guling tersebut merupakan bagian dari sanksi atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukannya.
Pengendara motor yang diberhentikan Aiptu Rudi mengendarai Honda Beat bernopol BK 4388 AIK.
Saat diberhentikan karena melawan arah, Aiptu Rudi menerima uang dari pengendara alih-alih melakukan penindakan sesuai prosedur.
Tanpa disadari, aksinya terekam kamera warga hingga akhirnya tersebar luas dan menuai kecaman netizen.
Dalam video tersebut, Aiptu Rudi tampak pasrah saat menjalani sanksi berguling di jalan.
Selain sanksi fisik, Aiptu Rudi juga ditempatkan dalam ruang tahanan khusus atau penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada 26 Juni 2025, Aiptu Rudi mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta institusi Polri.
"Memang ada ambil (uang) untuk beli minum dan saya terima," ujar Rudi.
Ia juga mengungkapkan penyesalan dan menyatakan seharusnya ia menindak pengendara sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Satlantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, pukul 11.00 WIB.
Menurutnya, tindakan Aiptu Rudi tidak mencerminkan penegakan hukum profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam tugasnya.
"Harusnya diperiksa kelengkapan surat, tapi malah terjadi pungutan liar," kata Made.
Menindaklanjuti temuan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Propam untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Aiptu Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono menyatakan pihaknya akan mengusulkan sanksi demosi terhadap Aiptu Rudi.
"Kami minta nanti untuk didemosi ke luar daerah," ujar Suharmono pada 26 Juni 2025.
Ia menyebutkan, penjatuhan sanksi akan ditentukan melalui sidang etik.
Di sisi lain, Suharmono menambahkan bahwa Rudi telah mengakui menerima uang dan menyalahgunakan wewenangnya di lapangan.
"Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," sebut Suharmono.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian agar menjalankan tugas secara jujur dan profesional.
Setiap pelanggaran sekecil apa pun, jika tertangkap kamera, dapat menjadi konsumsi publik dan mencoreng nama institusi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok