Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bukan Ditahan, Ini Alasan DPR Belum Bacakan Surat Pemakzulan Gibran

Repelita Jakarta - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan.

Namun hingga Selasa 25 Juni 2025, DPR belum membacakan surat desakan pemakzulan dalam Rapat Paripurna.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa surat tersebut belum masuk secara resmi ke pimpinan dewan.

Menurutnya, tidak ada yang ditahan atau disembunyikan dalam proses tersebut.

Puan menjelaskan bahwa semua surat yang masuk harus melalui jalur administrasi yang telah ditetapkan.

“Secara resmi saya belum melihat surat itu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan.

Ia menyebut masa sidang baru saja dimulai, dan surat-surat yang diterima masih berada di tingkat tata usaha.

Karena itu, surat belum bisa diproses lebih lanjut hingga diterima oleh pimpinan melalui Sekretariat Jenderal DPR.

Puan memastikan bahwa setiap dokumen akan diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah diverifikasi, surat akan dibahas dalam Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah DPR.

Proses ini, kata dia, tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus mematuhi aturan formal.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyampaikan hal serupa.

Ia membenarkan bahwa surat sudah berada di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR.

Namun, Dasco menegaskan bahwa belum ada tindak lanjut karena belum sampai ke meja pimpinan.

“Kami tentu akan memproses sesuai prosedur,” ujar Dasco kepada wartawan.

Ia menyatakan DPR bersikap cermat dan tidak mengambil langkah gegabah dalam isu sebesar ini.

Isu pemakzulan Gibran berasal dari desakan Forum Purnawirawan TNI yang kecewa pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK yang mengubah batas usia capres dan cawapres dinilai memberikan karpet merah bagi Gibran.

Forum itu kemudian menyampaikan aspirasi dengan mengirim surat permintaan pemakzulan ke DPR.

Namun karena belum melalui jalur administrasi lengkap, surat belum bisa dibacakan dalam forum resmi DPR.

Puan mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menilai sikap DPR.

Ia memastikan seluruh proses akan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan.

Hingga kini pihak Istana belum memberikan tanggapan atas desakan tersebut.

Beberapa tokoh politik menyebut desakan pemakzulan bernuansa politik dan belum punya dasar hukum kuat.

DPR menyatakan akan menunggu penyelesaian administrasi sebelum mengambil sikap resmi.

Isu ini menjadi ujian awal bagi soliditas relasi lembaga negara setelah Pilpres 2024.

Langkah selanjutnya sangat bergantung pada proses internal DPR dan arah keputusan politik para elit. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved