Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Bripda Fijar Divonis 5 Bulan Penjara Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Adik Kekasihnya

 Terbukti Gerayangi Kemaluan Adik Pacar, Polisi di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Repelita Surabaya - Sidang perkara kekerasan seksual dengan terdakwa Bripda Fijar Horizon Lila Sanjaya telah memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 26 Juni 2025.

Fijar merupakan anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo yang dijatuhi vonis 5 bulan penjara.

Majelis Hakim menyatakan Fijar terbukti melakukan kekerasan seksual secara fisik yang merendahkan martabat korban berdasarkan seksualitas atau kesusilaan.

Tindakannya melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ISA, warga Situbondo, yang juga adik kandung dari NPA, kekasih Fijar.

Fijar disebut melakukan aksi tak senonoh terhadap ISA usai pulang dari tempat hiburan malam.

Peristiwa terjadi di kamar kos milik NPA di kawasan Siwalankerto, Surabaya.

Saat itu, Fijar diketahui baru saja bermain sepakbola lalu memutuskan untuk istirahat di kos NPA.

Sekitar pukul 22.30 WIB, dia pergi ke tempat hiburan malam Camden bersama beberapa rekannya.

Fijar kembali ke kos sekitar pukul 04.30 WIB, menggunakan kartu akses yang tersimpan di luar kamar untuk masuk.

Saat masuk kamar, korban ISA sedang tidur bersama kakaknya.

Fijar kemudian melakukan tindakan tak senonoh terhadap ISA yang sempat mengira hal itu hanya mimpi.

Namun, ketika merasakan adanya sentuhan fisik di bagian tubuhnya, ISA terbangun dan melihat pelaku berada di samping tempat tidurnya.

Setelah kejadian, Fijar sempat mencoba menghubungi NPA namun tidak direspons.

ISA lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim hingga Fijar ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan psikologi forensik menyatakan adanya trauma pada korban akibat perbuatan tersebut.

Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Fijar memenuhi unsur perbuatan seksual secara fisik yang bermaksud merendahkan martabat korban.

Putusan ini menjadi sorotan karena pelaku merupakan aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved