Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Bos Sritex Diperiksa Kejagung Lagi Kasus Korupsi Kredit Rp 692 Miliar

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Repelita Jakarta - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang keempat kalinya bagi Iwan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex.

“Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24–25 pertanyaan,” ujar Iwan kepada wartawan usai keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta.

Menurut Iwan, penyidik masih fokus pada persoalan operasional perusahaan serta manajemen internal selama dirinya menjabat.

Selain itu, penyidik mendalami teknis pencairan kredit yang menjadi inti dari penyidikan perkara ini.

Dalam pemeriksaan kali ini, Iwan juga menyerahkan dokumen tambahan yang diminta oleh tim penyidik.

Ia menyebut belum mendapatkan jadwal pemeriksaan lanjutan, namun tidak menutup kemungkinan akan dipanggil kembali.

“Kekurangannya list-list yang mereka minta. Jadi nanti akan kami lengkapi dan segera kami kirimkan,” ucapnya.

Sebelumnya, Iwan telah diperiksa pada 2, 10, dan 18 Juni 2025 dalam kasus yang sama.

Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Mereka adalah Dicky Syahbandinata, mantan pejabat PT Bank BJB, yang diduga memberikan kredit tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian.

Kemudian Zainuddin Mappa, eks Direktur Utama PT Bank DKI, yang diduga menyetujui fasilitas kredit kepada Sritex meskipun tidak layak secara finansial.

Sementara itu, Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Sritex periode 2005–2022, disangka menyalahgunakan dana tersebut untuk membayar utang serta membeli aset non-produktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

Total kerugian negara akibat kredit bermasalah ini diperkirakan mencapai Rp692 miliar.

Nilai tersebut muncul dari proses pencairan kredit yang tidak disertai analisis risiko dan dugaan penyalahgunaan dana di internal perusahaan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved