Repelita Jakarta - Konflik perbatasan wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik akhir.
Pemerintah pusat menetapkan empat pulau yang sempat disengketakan, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara resmi masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers penyelesaian konflik wilayah di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Menanggapi keputusan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan rencana pertemuan dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
“Mungkin ada (pertemuan dengan JK). Boleh, boleh kita jadwalkan,” ujar Muzakir singkat kepada wartawan.
Ketika ditanya lebih lanjut soal isi pertemuan tersebut, Muzakir menyebut bahwa agenda pembicaraan akan melibatkan beberapa pihak teknis, namun enggan membeberkan secara rinci.
“Ya, mungkin ada beberapa hal. Karena yang berjumpa nanti termasuk pihak terkait,” katanya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut memperkuat keputusan pemerintah dengan menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992, yang diteken pada 24 November 1992.
Sementara itu, Jusuf Kalla menyambut baik keputusan final pemerintah.
Ia menegaskan bahwa secara historis dan legal, keempat pulau tersebut memang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut JK, hal ini juga selaras dengan hasil perjanjian damai Helsinki tahun 2005 antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Dalam sejarahnya, pulau-pulau itu memang masuk Aceh, meskipun secara geografis dekat dengan Sumut. Itu hal biasa,” kata JK.
Ia menambahkan, batas wilayah Aceh telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang menjadikan Aceh sebagai provinsi tersendiri dengan otonomi penuh.
Pertemuan mendatang antara Gubernur Aceh dan Jusuf Kalla diharapkan menjadi ruang konsolidasi untuk menjaga kestabilan hubungan antarwilayah pasca keputusan ini.
Langkah ini juga dianggap penting untuk memperkuat implementasi hasil damai Helsinki dan menghindari gesekan lanjutan di akar rumput. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok