Repelita Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan akan mengubah pendekatan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, khususnya terhadap kalangan artis.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Marthinus Hukom menyebut pihaknya tidak akan lagi menangkap artis pengguna narkoba.
Langkah itu diambil karena penangkapan publik figur justru bisa berdampak negatif dalam penyebaran informasi tentang narkoba.
“Kalau kita tangkap dengan hiruk-pikuk dan jadi konsumsi media, itu sama saja mengiklankan narkoba secara gratis,” ujar Marthinus pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Ia menilai penonton bisa menafsirkan penggunaan narkoba seolah menjadi hal yang lumrah dalam dunia hiburan.
“Orang akan bilang, pantas jadi artis karena pakai narkoba,” tambahnya.
Menurutnya, sebagai figur publik, perilaku artis mudah ditiru oleh masyarakat luas, terutama anak muda.
“Artis adalah patron sosial dan rujukan generasi muda dalam berperilaku,” ucapnya.
Marthinus menjelaskan bahwa pengguna narkoba seharusnya diperlakukan sebagai korban, bukan pelaku kriminal.
Karena itu, pendekatan yang akan diambil lebih mengarah ke rehabilitasi, bukan pidana.
Namun, ia menegaskan pengecualian tetap berlaku bagi artis yang terbukti menjadi pengedar atau bandar.
“Kalau dia pengedar, harus diminta pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Kebijakan ini telah disampaikannya pula dalam siniar bersama Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu.
“Sejak saya memimpin, saya larang BNN menangkap artis,” ujarnya dalam tayangan tersebut.
Di sisi lain, BNN tetap agresif memburu dalang utama peredaran narkoba.
Salah satu kasus besar yang ditangani adalah penangkapan Dewi Astutik alias Paryatin.
Perempuan ini disebut sebagai otak penyelundupan dua ton sabu di Kepulauan Riau.
Dewi diketahui sebagai bagian dari sindikat internasional yang beroperasi di kawasan Golden Triangle, mencakup Thailand, Myanmar, dan Laos.
Berdasarkan hasil penelusuran, Dewi merupakan warga negara Indonesia yang tergabung dalam jaringan narkoba asal Afrika. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok.