Repelita Sumbawa - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa praktik jual beli pulau di Indonesia melalui situs daring seperti Private Islands Online merupakan pelanggaran hukum.
Salah satu pulau yang ditawarkan secara komersial adalah Pulau Panjang yang terletak di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Pulau ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam dan tidak boleh dimiliki secara pribadi, apalagi dijual kepada warga negara asing.
"Penawaran Pulau Panjang secara komersial adalah melawan hukum karena berada di kawasan konservasi. Tidak boleh ada penguasaan 100 persen oleh perorangan atas pulau kecil, apalagi oleh WNA," kata Bahtra Banong pada Senin 23 Juni 2025.
Pulau Panjang ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts-II/1999 dengan luas mencapai 22.185,14 hektar.
Bahtra menyatakan bahwa pulau ini berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB dan tidak bisa dijual karena tidak ada legalitas hak atas tanahnya.
"Secara hukum, transaksi seperti ini tidak sah dan tidak mungkin dibenarkan," ujar Bahtra.
Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, seluruh tanah dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, kepemilikan penuh oleh individu, baik warga lokal maupun asing, bertentangan dengan konstitusi.
Bahtra juga menyoroti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 yang membatasi penguasaan swasta atas pulau kecil maksimal hanya 70 persen dari luas keseluruhan.
Sisanya wajib digunakan sebagai kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
“Tidak ada hak milik atas pulau secara utuh. Pemanfaatan hanya diperbolehkan hingga 70 persen luas pulau. 30 persen dialokasikan wajib untuk kawasan lindung dan ruang terbuka hijau,” jelas Bahtra.
Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengaku terkejut saat mengetahui Pulau Panjang diiklankan sebagai pulau pribadi di situs asing tersebut.
"Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini," ucap Jarot.
Pulau Panjang dikenal sebagai kawasan konservasi dengan dominasi vegetasi mangrove dari genus Rhizophora dan Bruguiera.
Pulau ini juga sering disebut sebagai titik pengukuran episentrum gempa oleh BMKG di wilayah Sumbawa.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbawa, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa pulau tersebut berada di bawah pengawasan ketat BKSDA NTB.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, juga menyatakan bahwa penguasaan secara privat atas pulau kecil bertentangan dengan regulasi nasional.
"Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi," kata Harison.
Ia menegaskan bahwa orang asing tidak diperkenankan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia, hanya bisa memperoleh hak guna usaha atau hak guna bangunan.
Situs Private Islands Online diketahui menawarkan lima pulau di Indonesia, termasuk Pulau Panjang, sebagai properti pribadi.
Kelima pulau tersebut antara lain pulau di Anambas, dua properti di Pulau Sumba, Pulau Panjang di NTB, dan Pulau Seliu di dekat Belitung. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok