Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

9 Tersangka Korupsi Minyak Dilimpahkan, Pertamina Diguncang Dugaan Mark Up dan BBM Tak Sesuai

 

Repelita Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah petinggi Pertamina dan pihak swasta.

Pelimpahan dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Baru saja, sekitar jam 13.00 WIB," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak tahun 2024 dan mulai menunjukkan perkembangan signifikan sejak Februari 2025.

Pada bulan tersebut, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Dalam pelimpahan tahap II ini, Kejagung menyerahkan seluruh berkas perkara beserta sembilan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan.

Para tersangka berasal dari internal Pertamina maupun kalangan swasta.

Di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Juga tercatat Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin, serta Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi.

Tersangka lainnya dari Pertamina adalah Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Lalu ada Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Dari sektor swasta, terdapat Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kemudian Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan berbagai indikasi pelanggaran hukum.

Salah satunya adalah pembelian bahan bakar dengan spesifikasi Ron 92, namun produk yang diterima memiliki kualitas lebih rendah yakni Ron 90 atau di bawahnya.

Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan harga jasa angkut produk kilang dengan nilai mark up mencapai 13 hingga 15 persen dalam kontrak pengadaan.

Temuan-temuan ini menjadi dasar bagi tim penyidik untuk mempercepat proses pemberkasan dan pengajuan perkara ke meja hijau. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved