Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

UU Baru Bebaskan Direksi BUMN dari Status Penyelenggara Negara, Publik Khawatir Celah Korupsi Makin Lebar

 

Repelita Jakarta - Ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa direksi dan komisaris BUMN tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa penegakan hukum terhadap para pejabat BUMN yang menyimpang akan melemah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memastikan bahwa proses hukum tetap dapat dijalankan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa meskipun status penyelenggara negara dicabut, apabila terbukti ada tindakan penipuan, persekongkolan, atau penyalahgunaan dana negara, maka pelaku tetap dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Harli mencontohkan bahwa aliran dana negara yang masuk ke dalam tubuh BUMN bisa menjadi dasar kuat untuk menindak jika ada pelanggaran hukum.

Menteri BUMN, Erick Thohir, juga menepis anggapan bahwa aturan ini menjadi tameng bagi pejabat pelat merah untuk menghindari hukum.

Ia menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan korupsi tetap akan ditindak, apapun jabatannya.

Menurutnya, pemisahan status hanya relevan dalam konteks administratif, dan tidak memengaruhi unsur pidana jika kejahatan korupsi terjadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengambil sikap hati-hati.

Lembaga antirasuah ini menyatakan akan mengkaji lebih dalam dampak dari perubahan tersebut terhadap kewenangannya dalam melakukan penyelidikan dan penindakan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh menjadi celah hukum yang bisa melemahkan pemberantasan korupsi di BUMN.

Pakar ekonomi dari Universitas Indonesia, Prof. Budi Fresidy, menilai bahwa keputusan bisnis memang seharusnya diberikan keleluasaan dalam ruang korporasi.

Namun ia menekankan bahwa korupsi yang dilakukan secara sistematis dan menguntungkan pihak-pihak tertentu tidak boleh dibiarkan lolos dari jeratan hukum.

Budi menyebut bahwa meski tidak lagi disebut penyelenggara negara, bukan berarti para pejabat BUMN bebas dari pengawasan dan proses hukum.

Ia menyarankan agar lembaga penegak hukum memperkuat koordinasi dan pembuktian agar pelaku korupsi tetap bisa diadili.

Dengan penguatan aspek audit internal, pengawasan ketat, dan kolaborasi antara lembaga negara, maka integritas di tubuh BUMN bisa tetap dijaga.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved