Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Skandal Ijazah Joko Widodo: Ilmu Pengetahuan Vs Arogansi Kekuasaan

Ijazah Jokowi: Habis Ijazah Hilang, Terbitlah Ijazah Palsu?

Repelita Jakarta - Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik akibat tuduhan penggunaan ijazah palsu. Isu ini mencuat setelah pengacara Muhammad Taufiq dari Solo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada 14 April 2025. Taufiq mempertanyakan keabsahan ijazah SMA yang dimiliki oleh Jokowi.

Gugatan ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, pada 2022, Bambang Tri Mulyono juga mengajukan gugatan serupa, namun gugatan tersebut tidak membuahkan hasil. Kini, dengan adanya gugatan baru, masyarakat kembali mempertanyakan kebenaran dokumen akademik Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, dengan tegas menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki oleh Jokowi adalah asli. Sigit Sunarta, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, menjelaskan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa aktif yang menyelesaikan berbagai mata kuliah dan skripsinya dengan baik di kampus tersebut.

Namun, klaim keaslian ijazah Jokowi tetap menuai kontroversi. Rismon Hasiholan Sianipar, seorang mantan dosen Universitas Mataram, melakukan analisis forensik digital terhadap dokumen ijazah Jokowi. Ia mengungkapkan adanya kejanggalan, terutama pada penggunaan font "Times New Roman" yang menurutnya tidak sesuai dengan standar yang berlaku pada era 1980-an hingga 1990-an.

Jokowi menanggapi tuduhan tersebut dengan tegas. Ia menyebut tudingan mengenai ijazah palsunya sebagai "fitnah murahan" dan mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus mempertanyakan keaslian ijazahnya.

Di tengah polemik ini, muncul ironi. Zaenal Mustofa, seorang pengacara yang sebelumnya turut menggugat keabsahan ijazah Jokowi, kini terjerat dalam kasus pemalsuan dokumen. Zaenal ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo pada 25 April 2025.

Kasus ini kemudian memasuki fase sidang. Sidang perdana mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada 25 April 2025. Dalam sidang tersebut, kedua pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi. Mediator yang ditunjuk adalah Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada 30 April mendatang.

Polemik ini memberikan gambaran betapa kuatnya politik dalam mempengaruhi persepsi publik mengenai seorang pemimpin. Sementara itu, respons yang datang dari institusi pendidikan dan aparat hukum akan terus menjadi sorotan publik, terutama dalam hal transparansi dan independensinya.

Masyarakat diharapkan untuk lebih kritis dalam menyaring informasi yang beredar. Semua pihak perlu menjaga integritas, menghormati proses hukum, dan tidak terjebak dalam permainan politik yang hanya memperburuk situasi.(*) 

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved