Repelita Jakarta - Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, telah selesai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 23.30 WIB pada Rabu malam, 14 Mei 2025.
Rizal menghadapi sekitar 70 pertanyaan dan mengaku mampu menjawab semuanya meski hasil penilaian penyidik belum diketahuinya.
Dalam pemeriksaan, Rizal dimintai keterangan mengenai alasan TPUA mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia menjelaskan bahwa TPUA sebagai bagian dari masyarakat berhak ikut serta dalam proses penegakan hukum.
Rizal menegaskan tujuan mereka adalah mengungkap kebenaran materil mengenai keaslian ijazah tersebut.
TPUA telah melakukan berbagai upaya, termasuk melalui Pengadilan Negeri dan Bareskrim, guna mendapatkan kepastian soal ijazah itu.
Rizal mengaku belum mengetahui apakah akan ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini.
Sebelumnya, Jokowi bersama kuasa hukumnya melaporkan beberapa pihak atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Surat Perintah Penyelidikan atas laporan itu telah diterbitkan pada hari yang sama oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Editor: 91224 R-ID Elok