Repelita Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU KUHAP rampung.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di kompleks parlemen.
Puan menegaskan, DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh dan tidak tergesa-gesa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Puan, urgensi RUU Perampasan Aset tetap menjadi perhatian serius, tetapi mekanismenya harus mengikuti tahapan yang benar.
Ia menyebutkan bahwa RUU KUHAP lebih dahulu harus dituntaskan karena berkaitan erat dengan kerangka hukum dari proses penyitaan aset.
“Kalau tergesa-gesa nanti tidak sesuai aturan dan mekanisme.
Itu bisa menimbulkan kerawanan,” ujar Puan dalam keterangannya.
DPR melalui Komisi III saat ini tengah melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk menyusun pasal-pasal di dalam RUU KUHAP.
Setelah selesai, tahap berikutnya akan difokuskan pada RUU Perampasan Aset.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses legislasi berjalan partisipatif dan akuntabel.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, juga menyatakan bahwa RUU KUHAP menjadi landasan utama dari segala ketentuan pidana termasuk soal perampasan aset.
Adies menambahkan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara terbuka dan menjaring masukan sebanyak-banyaknya dari publik.
Pernyataan serupa datang dari Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, yang menyebut bahwa target penyelesaian RUU KUHAP ditetapkan tahun ini.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengungkapkan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh, Prabowo menegaskan bahwa aturan tersebut menjadi bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi nasional.
Ia menegaskan pentingnya negara mengambil kembali kekayaan yang dirampas dari rakyat.
Namun, hingga kini pembahasannya masih tertunda menunggu selesainya RUU KUHAP.
DPR menegaskan bahwa tahapan ini dilakukan demi menghasilkan regulasi yang matang dan tepat sasaran.
Mereka juga mengingatkan bahwa proses legislasi tidak hanya soal kecepatan, tetapi juga soal ketepatan substansi hukum.
Editor: 91224 R-ID Elok