Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Prabowo Tegaskan Pilih Jalur DPR untuk RUU Perampasan Aset, Tolak Opsi Terbitkan Perppu

Repelita Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memilih jalur politik formal dengan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Langkah ini ditempuh daripada menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden belum mempertimbangkan opsi menerbitkan Perppu.

Ia mengatakan, Prabowo lebih mengutamakan pendekatan melalui komunikasi intensif bersama DPR serta partai-partai politik.

Pembahasan soal RUU ini disebut sudah menjadi perhatian Presiden saat bertemu dengan para ketua umum partai.

Menurut Prasetyo, diskusi internal mengenai urgensi dan arah pembahasan RUU Perampasan Aset telah dilakukan secara menyeluruh.

Pemerintah juga berencana melibatkan lembaga-lembaga terkait, termasuk lembaga intelijen keuangan dalam proses pembahasan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebut akan mengambil peran penting dalam memberikan data dan analisis atas aliran dana yang mencurigakan.

RUU ini bukan wacana baru.

Pembahasan tentang perampasan aset hasil tindak pidana sudah masuk dalam agenda legislasi nasional sejak lebih dari satu dekade lalu.

Namun hingga kini, naskah tersebut belum disahkan menjadi undang-undang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif dukungan Presiden terhadap RUU ini.

Juru bicara KPK menyatakan bahwa pengesahan RUU tersebut akan memperkuat upaya pengembalian kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi.

Menurutnya, RUU tersebut akan menjadi alat hukum yang efektif untuk merebut kembali harta negara yang dikuasai secara ilegal.

Pengamat hukum nasional juga menilai keberadaan aturan ini sangat mendesak.

Mereka menilai RUU Perampasan Aset sebagai instrumen penting yang dapat mempercepat pemberantasan kejahatan ekonomi.

Beberapa pihak bahkan menegaskan bahwa pembuktian terbalik yang diatur dalam RUU tidak melanggar asas keadilan, melainkan mendesak untuk diterapkan.

Di sisi lain, sebagian kalangan menyuarakan pentingnya kesiapan lembaga penegak hukum agar aturan ini tidak mandek saat diimplementasikan.

Menurut mereka, keberhasilan penerapan undang-undang tidak hanya ditentukan dari aturan itu sendiri, tetapi juga komitmen dan kesiapan aparat pelaksana.

Presiden Prabowo telah menyampaikan secara langsung dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset dalam beberapa kesempatan publik.

Ia menilai bahwa negara harus punya senjata hukum untuk melawan para koruptor yang telah lama merugikan rakyat.

Dengan sinergi antara pemerintah, DPR, dan lembaga penegak hukum, publik berharap RUU ini bisa segera disahkan demi mendorong keadilan dan pemulihan kerugian negara.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved