Repelita Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke call center polisi 110 apabila merasa terganggu dengan aksi premanisme.
Laporan dapat disampaikan secara gratis melalui kantor kepolisian terdekat atau lewat WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 089682333678.
Nomor pengaduan tersebut siap melayani selama 24 jam penuh.
Setelah menerima laporan, polisi akan segera menindaklanjuti dan mengerahkan petugas ke lokasi kejadian untuk memberantas aksi premanisme.
Sandi menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh dalam memberantas praktik premanisme demi menegakkan hukum di tengah masyarakat.
Polri juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk TNI dan pemerintah daerah, dalam pelaksanaan operasi penindakan terhadap aksi premanisme di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus memastikan iklim investasi tetap kondusif dan aman.
Sandi menambahkan, Kapolri selalu berkomitmen untuk hadir melindungi setiap warga negara dan memastikan tidak ada tempat bagi aksi premanisme di Indonesia sebagai negara hukum.
Editor: 91224 R-ID Elok